JAKARTA, KOMPAS.com – Agar berbeda dengan kendaraan lainnya, Pemerintah RI resmi menetapkan lis warna biru sebagai indentitas pelat nomor kendaraan listrik di dalam negeri.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, hal tersebut guna memudahkan identifikasi oleh para petugas kepolisian.
Mengingat, sepeda motor dan mobil murni listrik (electric vehicle) memiliki keistimewaan seperti dibebaskan aturan ganjil genap.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 yang menyebut penggolongan jenis kendaraan bermotor yang bebas melintas di wilayah ganjil genap nomor polisi.
Sebagai informasi, setidaknya ada lima jenis pelat nomor buat kendaraan listrik. Pertama adalah TNKB warna dasar hitam dengan lis biru untuk kendaraan pribadi.
Kemudian, untuk TNKB warna kuning biru untuk angkutan umum, dan warna merah biru untuk kendaraan dinas.
Adapun warna putih biru untuk Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK). Lalu, warna hijau biru untuk kendaraan di kawasan tertentu, seperti kawasan berikat eksklusif di Batam.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/13/081200315/alasan-pelat-nomor-kendaraan-listrik-pakai-lis-warna-biru