JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap mobil dilengkapi dengan safety belt atau sabuk pengaman di tiap baris tempat duduk.
Sayangnya, meski sudah disediakan, tapi pada kenyataannya komponen keselamatan ini rata-rata hanya digunakan oleh pengemudi dan penumpang depan saja.
Secara hukum, penggunaan sabuk pengaman sudah diatur dalan Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 6:
Baca juga: Seat Belt Pretensioner, Fitur Keselamatan Tambahan pada Sabuk Pengaman
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan."
Aturan tersebut menyebutkan bahwa yang wajib mengenakan sabuk pengaman adalah pengemudi dan penumpang di sampingnya.
Lalu, bagaimana dengan penumpang yang berada di baris kedua dan ketiga?
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, secara keselamatan, penumpang baik di baris depan atau belakang baiknya tetap mengenakan sabuk pengaman saat berkendara.
Bila terjadi tabrakan atau pengereman mendadak, penumpang yang tidak memakai sabuk pengaman akan bergerak dengan kecepatan semula mobil tersebut.
Baca juga: Tak Terima Ditilang karena Lawan Arus, Mahasiswi Ajak Duel Polisi
"Misal kecepatan mobil 60 kilomter per jam (kpj), maka orang yang tidak pakai seat belt juga akan terdorong ke depan dengan kecepatan 60 kpj," ucap Jusri pada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Dalam beberapa kasus kecelakaan, penumpang di baris belakang justru sering mengalami luka yang lebih parah ketimbang di depan akibat lalai tak memakai sabuk pengaman.
Penumpang juga berpotensi terpental ke depan dan melukai penumpang lain yang berada di depannya, karena tidak ada sabuk pengaman yang menahan beban tubuhnya.
Baca juga: Pendaftaran Beli Pertalite Dibuka, Belum Termasuk Jabodetabek
Hal ini juga dijelaskan Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan, yang mengatakan, penumpang sebaiknya juga menggunakan sabuk pengaman, walaupun hal tersebut tidak diatur secara hukum.
"Memang yang diwajibkan mengenakan sabuk pengaman adalah sopir dan penumpang di samping sopir, tapi penumpang di belakang juga sebaiknya menggunakan seat belt," ucap Marcell.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.