Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Beli Pertalite Dibuka, Belum Termasuk Jabodetabek

Kompas.com - 01/07/2022, 12:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Baca juga: Suzuki Rilis Brezza, SUV Kompak Baru Berteknologi Mild Hybrid

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) resmi membuka pendaftaran uji coba penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jenis Pertalite dan Solar di lima provinsi pada hari ini, Senin (1/7/2022).

Registrasi dilakukan sebagai bentuk pendataan, dan bila telah diverifikasi masyarakat akan mendapatkan QR Code sebagai akses untuk membeli Pertalite dan Solar di SPBU.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting menyatakan, selama tahap awal lima provinsi dimaksud ialah Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Yogyakarta.

Baca juga: Pendaftaran Beli Pertalite Dibuka Hari Ini, Catat Syaratnya

Ilustrasi cara menggunakan MyPertamina buat beli Pertalite dan SolarKOMPAS.com/Zulfikar Ilustrasi cara menggunakan MyPertamina buat beli Pertalite dan Solar

"Jadi awal Juli nanti baru ada beberapa kota dan kabupaten di 5 provinsi dulu. Daerah lain akan segera menyusul," katanya kepada Kompas.com belum lama ini.

Menariknya, dilihat dari laman resmi perseroan, cangkupan lima provinsi tersebut belum termasuk DKI Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek), baru 10 kota dan tiga kabupaten saja.

Berikut pembagian wilayah yang wajib mendaftarkan diri di MyPertamina ketika hendak membeli Pertalite dan Solar:

- Kota Yogyakarta
- Kota Solo
- Kota Denpasar
- Kota Bukit Tinggi
- Kabupaten Agam
- Kota Padang Panjang
- Kabupaten Tanah Datar
- Kota Banjarmasin
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Ciamis
- Kota Manado
- Kota Sukabumi

Baca juga: Tertangkap ETLE Mobile Polisi, Begini Cara Bayar Dendanya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by PT Pertamina (Persero) (@pertamina)

Adapun tujuan dari kebijakan tersebut agar penyaluran BBM bersubsidi di Indonesia tepat sasaran. Sehingga tidak membebani neraca penjualan Tanah Air.

BBM subsidi sendiri merupakan BBM yang diberikan subsidi oleh pemerintah menggunakan dana APBN, memiliki jumlah yang terbatas sesuai kuota. Harganya pun ditetapkan Pemerintah dan diperuntukkan pengguna tertentu.

Khusus Solar bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Baca juga: Honda ADV 160 Siap Meluncur, Model Lawas Diskon Khusus Kredit

Rinciannya, untuk transportasi darat yaitu kendaraan pribadi, kendaraan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang (kecuali pengangkut hasil pertambangan), dan mobil layanan umum (ambulance, mobil jenazah, sambah, dan pemadam kebakaran).

"Pada masa pendaftaran dan transisi ini, masyarakat masih tetap bisa membeli Pertalite dan Solar, namun kami tetap mendorong masyarakat agar mendaftarkan kendaraan dan identitasnya," kata Irto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau