JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan kaijan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite untuk kendaraan tertentu, yang bakal diuji coba pada 1 Juli 2022.
Pembatasan tersebut salah satunya dilakukan lewat pembelia via aplikasi MyPertamina. Namun sampai saat ini, belum ada kepastian jenis sepeda motor atau mobil apa saja yang dilarang untuk membelinya.
"Belum ya. Jadi kalau untuk mobil mewah yang dalam kajian itu 2.000 cc ke atas. Tetapi ini belum diputuskan ya," kata Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Catat, Ini 11 Wilayah yang Harus Daftar Sebelum Beli Pertalite dan Solar
Apabila kajian dimasud disetujui, maka akan ada banyak pengguna mobil yang dilarang membeli Pertalite dari Toyota Fortuner 2.4, Toyota Innova 2.4, Mitsubishi Pajero Sport, Hyundai Palisade, sampai Honda CR-V dan berbagai merek BMW.
Padahal beberapa produk di antaranya, seperti Innova dan Fortuner, telah memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 75 persen.
Pengklasifikasian mobil mewah di Indonesia memang cukup rancu dan tak ada aturan manapun yang secara jelas membaginya.
Ada yang menyebut bila mobil mewah adalah kendaraan roda empat yang harganya berada di atas Rp 250 juta. Hal ini seiring dengan banyaknya penggunaan komponen lokal (semakin banyak, akan semakin murah).
Baca juga: Kata Gaikindo Soal Kajian Mobil 2.000 cc ke Atas yang Dibatasi Beli Pertalite
Namun tidak sedikit juga yang beranggapan mobil mewah ialah kendaran dengan pengenaan tarif PPnBM tinggi (di atas 40 persen), yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019.
Sebab, pengenaan PPnBM 40-70 persen hanya berlaku untuk mobil yang berkapasitas mesin 3.000 cc sampai 4.000 cc, termasuk sport car dan supercar.
Beberapa produk yang masuk di segmen ini di antaranya, BMW Z4, BMW M2, Toyota GR Supra, hingga seluruh produk Lamborghini, Ferrari, serta McLaren.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.