Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat yang Belum Tahu, Ini Perbedaan Bikin Baru dan Perpanjangan SIM

Kompas.com - 27/06/2022, 09:32 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon

Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2022, Jarak Quartararo dan Espargaro Makin Dekat

Adapun, untuk tata cara pembuatan SIM baru jelas berbeda dengan perpanjangan. Berikut adalah langkah membuat SIM baru, :

1. Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP

2. Tes kesehatan

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau