2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2022, Jarak Quartararo dan Espargaro Makin Dekat
Adapun, untuk tata cara pembuatan SIM baru jelas berbeda dengan perpanjangan. Berikut adalah langkah membuat SIM baru, :
1. Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP
2. Tes kesehatan