JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi Anda yang baru membeli motor bekas, wajib melakukan mutasi dan balik nama surat-surat kendaraan. Tujuannya agar berkas-berkas kendaraan sesuai dengan data pemiliknya.
Untuk diketahui, hal ini juga berguna ketika motor tertangkap kamera ETLE saat melakukan pelanggaran lalu lintas. Di mana pemilik akan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirimkan ke alamat rumah.
Dengan begitu, pemilik bisa segera melunasi denda tilang, dan tidak terkena tunggakan ketika membayar pajak tahunan.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Mobil Nissan Lebih Sulit Diservis?
Untuk alur mutasi kendaraan, pemilik harus datang ke kantor Samsat domisili asal sesuai dengan BPKB kendaraan terkait didaftarkan.
Lakukan cek fisik dengan meminta petugas untuk menggesek nomor rangka dan mesin kendaraan. Usahakan untuk datang pagi saat Samsat baru buka agar tidak perlu mengantri lama.
Selanjutnya, berkas-berkas tersebut diverifikasi dan dilegalisir di loket verifikasi yang umumnya berada dekat dengan lokasi cek fisik kendaraan.
Baca juga: Apakah Perlu Mengisi Udara pada Ban Mobil Pakai Nitrogen?
Lalu bawa ke bagian Pelayanan Mutasi Kendaraan. Petugas akan meminta untuk pengisian formulir mutasi.
Setelah semua berkas diisi dengan lengkap, bayar biaya mutasi sepeda motor. Nantinya petugas akan memberikan tanda terima pembayaran sebagai bukti pengambilan berkas. Petugas akan memberi tahu berapa lama berkas akan diproses.
Setelah semua proses selesai, kembali ke kantor Samsat dan tunggu untuk dipanggil petugas untuk pengambilan fiskal dan berkas kendaraan tersebut. Proses terakhir adalah mendaftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat daerah yang akan dituju.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Cuci Mobil Hidrolik Bisa Merusak Kaki-kaki?
Bicara mengenai biaya, berdasarkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, tarif mengurus mutasi dan balik nama sebetulnya masih cukup terjangkau.
Sebagai informasi, biaya PNBP ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri.
Baca juga: Bapenda Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Jadwal dan Ketentuannya
Berikut ini tarif mutasi dan balik nama untuk kendaraan roda 2 atau roda 3 per Juni 2022, dikutip dari situs Bapenda Jabar:
1. Biaya Penerbitan STNK Rp 100.000
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp 60.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp 225.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp 150.000