JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial tayangan yang memperlihatkan mobil sipil diduga milik ormas menggunakan sirene di jalan raya.
Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun Tiktok bernama @dobysiivo. Dalam rekaman itu terlihat mobil Daihatsu Xenia sedang terjebak kemacetan jalan.
Bukannya sabar dan mengantre, sopir mobil motif loreng-loreng itu malah menyalakan rotator dan sirene, seolah mengisyaratkan sedang dalam keadaan darurat.
Baca juga: Antisipasi Kecelakaan, Cek 3 Komponen Motor Ini Sebelum Berkendara
Melihat mobil yang digunakan merupakan kendaraan sipil, pria yang merekam video itu pun geram hingga mendekati mobil tersebut dan menegur sang sopir.
“Bos ga usah arogan lah pakai-pakai kayak gitu bos. Macam betul aja kau pakai kayak gitu,” ucap perekam video tersebut.
Mobil tersebut diduga merupakan kendaraan provost salah satu ormas “Pemuda Batak Bersatu”, ini terlihat jelas dari tulisan yang dicetak di bodi samping dan belakang.
Namun diketahui, ternyata mobil tersebut tengah membawa orang sakit. Hal ini terlihat dari video balasan yang diunggah oleh akun Tiktok bernama @oppungaltong.
@oppungaltong @dobysiivo kami tunggu kalrifikasi anda untuk minta maaf #fyp#PediaSureGrowth #pemudabatakbersatu ? suara asli - Jurniman simbolon
Dari video yang diunggah oleh akun tiktok tersebut, terlihat seorang pria tua yang sedang terbaring di dalam rumah. Pria tersebut kemudian dibopong oleh sejumlah orang dan dimasukkan ke dalam mobil viral tadi.
Di akhir video, mobil langsung melaju sambil membunyikan sirene diduga menuju ke rumah sakit.
Terkait video ini, pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, penggunaan lampu isyarat dan sirene sudah diatur dalam Pasal 59 ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut bunyinya:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Kemudian, dalam Pasal 134 UU Nomor 22 tahun 2009 sudah diatur tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Ada tujuh golongan kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya, salah satunya adalah ambulans yang mengangkut orang sakit.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Cuci Mobil Hidrolik Bisa Merusak Kaki-kaki?
“Jadi aturannya sudah jelas, siapa dan kendaraan apa yang bisa menggunakan lampu isyarat dan sirene serta pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Di luar jenis kendaraan tersebut di atas tidak diperbolehkan kemudian menggunakan isyarat lampu dan sirene untuk operasional di jalan,” ucap Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/6/2022).
Apabila ada pengguna jalan yang memaksakan menggunakan kendaraan tidak pada peruntukannya, merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.