Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Pertamina Soal Praktik Curang SPBU di Serang

Kompas.com - 23/06/2022, 16:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini praktik kecurangan yang dilakukan salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Serang, Banten, berhasil dibongkar pihak kepolisian.

Praktik nakal SPBU yang berada di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin itu, dilakukan dengan cara mengurangi takaran menggunakan alat khusus berupa remote control yang dikendalikan pengawas SPBU.

Dikabarkan pihak pengelola juga memodifikasi seluruh mesin dispenser dengan menambah komponen elektrik juga saklar otomatis.

“Kami melakukan penyidikan mendalam sehingga kita temukan modus operandi baru tentang penyalahgunaan penjualan BBM kepada masyarakat,” ucap Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kompol Condro Sasongko, dikutip dari Regional Kompas.com, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Catat, Ada Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di Depok

Parahnya lagi, praktik curang sudah dilakukan sejak 2016 sampai Juni 2022 dengan jumlah keuntungan sebesar Rp 7 miliar.

Terkait hal ini, PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat, memberikan sanksi penutupan selama 6 bulan.

Ilustrasi SPBU Pertamina.KOMPAS/HERU SRI KUMORO Ilustrasi SPBU Pertamina.

Eko Kristiawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat  mengatakan, tak akan mentolerir oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan seperti mengatur takaran dengan alat modif remote control yang sangat merugikan masyarakat.

“Sanksi tersebut diberikan karena ditemukan adanya kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control,” ucap Eko kepada Kompas.com, Kamis (23/6/2022).

Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko (kanan) menunjukan barang bukti dari SPBU di Kibin, Kabupaten Serang, BantenKOMPAS.COM/RASYID RIDHO Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko (kanan) menunjukan barang bukti dari SPBU di Kibin, Kabupaten Serang, Banten

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh tim Polda Banten yang telah melakukan penindakan terhadap kejadian ini, sehingga BBM khususnya Subsidi bisa tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak,” kata Eko.

Baca juga: Mobil Listrik Mungil Lagi Tes Jalan, DFSK FenGuang Mini EV?

Pertamina mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, serta apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau