Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ada Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di Depok

Kompas.com - 23/06/2022, 14:02 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Depok akan memberikan program pembebasan denda pajak atau pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini, mengimbau masyarakat di Kota Depok untuk memanfaatkan program yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kami mendukung penuh dan meminta masyarakat bisa memanfaatkannya,” ujar Yuli, dalam keterangan tertulis (22/6/2022).

Baca juga: Viral, Video Konvoi Pajero Dikawal Mobil Polisi Terobos Macet

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Info Depok (@infodepok_id)

“Karena program ini sesuatu yang menguntungkan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” kata dia.

Menurutnya, beberapa program yang ditawarkan antara lain, bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan bebas Tunggakan PKB tahun ke-5. Selain itu, ada juga diskon yang ditawarkan berupa PKB dan BBNKB I.

“Program ini berlaku dari bulan Juli hingga Agustus 2022. Kami akan melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kelurahan agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini,” ucap Yuli.

Baca juga: Kejadian Lagi, Mobil Jatuh Kelontang Saat Cuci Hidrolik

Yuli juga mengatakan, 30 persen dari pendapatan pajak provinsi dikembalikan lagi ke Kota Depok.

Oleh sebab itu, pihaknya mendukung penuh program ini karena tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga kota/kabupaten setempat.

“Jadi, program ini sama-sama menguntungkan seluruh pihak. Harus kita dukung. Orang bijak taat pajak,” tutur Yuli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau