Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Memilih Bus Pariwisata Sebelum Tamasya, Cek Google dan Spionam

Kompas.com - 23/06/2022, 10:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kecelakaan bus pariwisata di Indonesia belakangan ini jadi sorotan. Seiring sektor wisata yang mulai bangkit dari pandemi, ada saja kecelakaan bus pariwisata yang tentu mengkhawatirkan.

Pasalnya, pada momen kebangkitan wisata di tengah Covid-19 yang mulai terkendali, bermunculan PO Pariwisata yang kurang terjamin. Maksudnya dari segi keamanan dan legalitas perusahaannya masih diragukan.

Lalu bagaimana tips memilih bus pariwisata yang aman serta terdaftar resmi?

Baca juga: Minimalkan Kecelakaan Bus, PO Harus Pintar Cari Sopir

Kondisi bus Pariwisata menabrak rumah warga di Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (21/5/2022). Sebanyak empat orang tewas dan 24 orang luka-luka dalam kejadian tersebut. ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI Kondisi bus Pariwisata menabrak rumah warga di Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (21/5/2022). Sebanyak empat orang tewas dan 24 orang luka-luka dalam kejadian tersebut.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, sebelum memilih bus, pastikan PO tersebut jelas badan hukumnya.

"Masyarakat bisa mengeceknya dengan Google. Cari testimoni orang yang sudah pernah menggunakannya," ucap pria yang akrab disapa Sani kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

Setelah melihat di Google, cek juga ijin PO Pariwisata tersebut lewat Spionam Kementerian Perhubungan. Lewat Spionam, terlihat perusahaan mana yang sudah punya izin penyelenggaraan dan yang tidak.

Baca juga: Viral, Foto Pengendara Motor Tanpa Helm Kena ETLE di Persawahan

"Untuk ijin penyelenggaraannya bisa dicek di Spionam di mana seluruh operator bus pariwisata yang izinnya dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan wajib terdaftar di Spionam," ucapnya.

Cara mengecek perusahaan terdaftar atau tidak di Spionam, bisa masukkan pelat nomor salah satu bus PO tersebut. Jika keluar tulisan data tidak ditemukan, maka PO tidak terdaftar di Spionam.

"Kami operator yang terdaftar memiliki kewajiban seperti menjalankan SPM, SMK, dan pengujian kelaikan kendaraan secara rutin per enam bulan serta membayar iuran wajib Jasa Raharja guna perlindungan ke penumpang bus sebagai pengguna jasa transportasi," kata Sani.

Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Tol Sumo

Poin lainnya adalah penyewa harus tahu ke mana jika mau menyampaikan keluhan atau komplain saat naik bus tersebut. Hal ini agar ada tanggung jawab dari perusahaan ketika terjadi hal yang tidak sesuai atau semestinya.

"Masyarakat harus hati-hati karena banyak angkutan yang nomor kendaraannya kuning namun tidak terdaftar di spionam bahkan pajak STNK dan KIR-nya pun mati," kata Sani.

Jika kendaraan terdaftar di Spionam, terpampang jelas nama perusahaannya, masa berlaku uji, sampai jenis sasis dan merek dari bus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau