Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Banyak Pengemudi Mobil Tidak Mau Selamat di Jalan

Kompas.com - 23/06/2022, 07:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak pengemudi mobil di Ibu Kota dan sekitarnya tidak mau selamat di jalan. Kesimpulan ini diperoleh dari data jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh 21.475 kendaraan yang terjerat selama selama Operasi Patuh Jaya 2022 yang berlangsung di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Data pelanggaran itu dikeluarkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya selama sembilan hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022, terhitung sejak Senin (13/6/2022).

"Hasil rekap penegakan hukum dalam Ops Patuh Jaya 2022 hari ke-9 jumlah penindakan 21.475," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Selama Sepekan Perluasan Ganjil Genap Ratusan Pengendara Kena Tilang

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.(ANTARA FOTO/ARNAS PADDA) Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

Dari data itu, sebanyak 1.909 kasus dilakukan penilangan secara online atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Sementara 29.566 kasus sisanya diberikan teguran.

Secara terperinci, pelanggaran yang paling banyak dilakukan ialah para pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara yakni sebanyak 1.634 kasus.

Padahal, sabuk keselamatan alias sabuk pengaman merupakan satu-satunya piranti yang bisa menyelamatkan pengemudi atau penumpang saat di dalam mobil, saat terjadi tabrakan. Bahkan, fitur airbag tidak bakal bekerja semestinya kalau sabuk pengaman tidak dikenakan.

Data ini sekaligus membuktikan kalau di kota besar sekalipun, masih dominan pengemudi yang abai pada keselamatannya di jalan.

Kemudian, diikuti oleh kendaraan yang melebihi batas kecepatan (103 kasus) dan melanggar aturan ganjil genap (93 kasus). Untuk pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, menyumbang 79 kasus.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 yang dilaksanakan selama dua pekan selama 13-26 Juni 2022.

Baca juga: Gaet Jepang, Proving Ground di Bekasi Direncanakan Selesai pada 2023

Foto Satlantas Polres Tangsel saat Gelar Operasi Patuh Jaya Hari Ini, Selasa (14/6/2022) di German Center, BSD, TangselIstimewa/Satlantas Polres Tangsel Foto Satlantas Polres Tangsel saat Gelar Operasi Patuh Jaya Hari Ini, Selasa (14/6/2022) di German Center, BSD, Tangsel

Operasi tersebut dilakukan seiring dengan digelarnya Ops Patuh 2022 oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara serempak di semua wilayah sejak Senin kemarin.

Adapun Operasi Patuh Jaya 2022 ini, bertujuan untuk mengajak masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya agar tertib dan disiplin berlalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau