Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Tol Sumo

Kompas.com - 17/05/2022, 07:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan maut menimpa PO Bus Ardiansyah di Jalan Tol Surabaya - Mojokerto, Senin (16/5/2022) pagi.

Tercatat, 14 penumpang meninggal dunia dan 19 penumpang mengalami luka berat dan ringan akibat kecelakaan tersebut.

Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota AKP Heru Sudjio Budi Santoso mengatakan, bus yang mengangkut rombongan wisatawan asal Surabaya itu sedang dalam perjalanan dari arah Yogyakarta menuju Surabaya.

Awalnya, bus pengangkut rombongan wisata itu dikemudikan oleh Ahmad Adi Ardiyanto, selaku sopir utama. Dalam perjalanan ke arah Surabaya, terjadi pergantian pengemudi bus di Rest Area Ngawi, Jawa Timur.

“Sopir utama meminta sopir cadangan untuk menggantikannya mengemudi,” ucap Heru dikutip dari Regional Kompas.com, Senin (16/5/2022).

Adapun sopir utama beristirahat di bagian belakang.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Kerap Gunakan Standar Samping Bisa Bikin Sokbreker Rusak?

Sebelum kecelakaan, bus yang dikemudikan oleh sopir pengganti bernama Ade sempat mendahului truk dari lajur kanan. Setelah mendahului, bus kemudian bermaksud masuk ke lajur kiri.

Namun, diduga karena laju terlalu cepat, kendaraan yang dikemudikan Ade menabrak tiang papan reklame di bahu jalan. Setelah menabrak pembatas jalan dan tiang papan reklame, laju bus tidak terkendali.

Alhasil bus berpenumpang 33 orang itu terguling dan mengalami kerusakan parah.

Menurut Heru, dari hasil pemeriksaan awal kemungkinan laju bus melebihi batas maksimal. Kecepatan laju bus diperkirakan lebih dari 100 kilometer per jam.

“Hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), bus melaju dengan kecepatan tinggi. Sehingga kejadian ini menyebabkan banyak korban,” ucap Heru.

Ilustrasi rambu batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan.Sebastian Bozon / AFP Ilustrasi rambu batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan.

Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, saat memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi atau melampaui batas kecepatan yang diperbolehkan, bisa membuat pandangan menjadi tunnel vision.

“Artinya, fokus pandangan pengemudi hanya pada satu titik di depan saja, sedangkan pandangan kanan kiri menjadi blur (tidak jelas),” ucapnya.

Dalam kondisi tersebut, saat ada pengendara lain yang masuk di jalur yang sama bisa membuat pengemudi kaget. Hal ini tentunya bisa membuat pengemudi melakukan tindakan yang membahayakan, misalnya dengan membanting setir atau ngerem mendadak.

Tak hanya itu, pengemudi yang memacu mobil melebihi batas kecepatan bisa membuat kestabilan kendaraan berkurang.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau