Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar dan Ambil Bukti Tilang Kini Bisa di Mal

Kompas.com - 22/06/2022, 09:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meluncurkan program Tilang Goes To Mall. Lewat program ini, masyarakat bisa mengurus bukti pelanggaran (tilang) di mal.

Meski begitu, lokasi pelayanan ini memang belum banyak. Masih terbatas di Mal Metro Kebayoran, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Tujuan utama program ini adalah untuk lebih memudahkan masyarakat DKI Jakarta dalam pengurusan tilang," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani, dilansir dari Antara (21/6/2022).

Baca juga: 28 Gerbang Tol di Jakarta yang Masuk Zona Ganjil Genap

Ilustrasi mal atau pusat perbelanjaan.Unsplash/Sangga Rima Roman Selia Ilustrasi mal atau pusat perbelanjaan.

Reda mengatakan, dengan layanan itu, masyarakat yang terkena tilang tidak perlu melakukan pengambilan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di wilayah hukum DKI Jakarta.

Nantinya, kata dia, pelaku pelanggaran tilang yang terjadi di wilayah hukum Kejati DKI Jakarta dapat membayar dan mengambil barang bukti tilangnya di mal tersebut.

"Dalam rangka mengintegrasikan agar mempermudahkan masyarakat pelaku pelanggar lalu lintas,” ucap Reda.

Baca juga: Tabrakan di Tambun, Benarkah Mesin Mobil Bisa Mati di Pelintasan KA?

“Sebagai contoh kalau warga Jakbar ditilang di wilayah Jaktim, pengambilan tilang tidak harus di Kejari Jaktim, bisa di mal ini," kata dia.

Berbeda dengan kantor instansi pemerintahan yang punya waktu operasional pada hari kerja saja. Layanan di mal ini buka setiap hari, termasuk Sabtu dan Minggu.

"Ini merupakan bukti keseriusan Kejati DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan kinerja pelayanan publik, khususnya pelayanan tilang di bidang tindak pidana umum," tutur Reda.

Ia menambahkan, pembukaan layanan tilang di Mal Metro Kebayoran merupakan proyek percontohan untuk nantinya dibuka di masing-masing wilayah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau