Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Penanggung Jawab Tilang Elektronik Saat Kendaraan Dipinjam?

Kompas.com - 20/06/2022, 15:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggaran saat berlalu lintas bisa dilakukan oleh siapa saja, tidak terkecuali orang yang meminjam kendaraan kepada Anda.

Sehingga, sangat mungkin bagi Anda yang meminjamkan kendaraan ke orang lain bakal mendapatkan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas dari program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Jika surat konfirmasi sudah melayang ke alamat Anda, maka mau tidak mau perlu dihadapi. Termasuk mengonfirmasi bahwa benar kendaraan tersebut adalah milik Anda yang dikendarai oleh orang lain.

Baca juga: Polda Jatim Turunkan 52 ETLE Mobile Selama Operasi Patuh Semeru 2022

Polisi berhentikan kendaraan mobil akibat melanggar aturan ganjil genap setelah mulai diterapkan aturan sanksi tilang bagi para pelanggar di Jalan Balikpapan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022).kompas.com/REZA AGUSTIAN Polisi berhentikan kendaraan mobil akibat melanggar aturan ganjil genap setelah mulai diterapkan aturan sanksi tilang bagi para pelanggar di Jalan Balikpapan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022).

Dikutip dari laman resmi ETLE Polda Metro Jaya, orang yang wajib bertanggung jawab adalah pemilik kendaraan. Pasalnya, kendaraan yang dioperasikan di jalan raya, memiliki potensi mencelakakan pengguna jalan raya lainnya, bahkan sampai meninggal dunia.

Sebagai pemilik kendaraan, Anda wajib bertanggung jawab kepada siapa Anda meminjamkan kendaraan tersebut.

Hal ini dapat dijadikan sebagai peringatan bahwa perlu berhati-hati meminjamkan kendaraan kepada orang lain jika tidak ingin terjerat kasus pelanggaran lalu lintas. Baik itu meminjamkan kepada saudara, teman, maupun seseorang yang dekat, sebaiknya hal ini perlu dibicarakan terlebih dulu.

Terlebih lagi Anda merupakan pelaku usaha rental, menjadi keharusan untuk membuat perjanjian di awal saat melakukan peminjaman.

Jika perjanjian ini bisa dilakukan maka sebagai pengusaha rental Anda bisa sedikit tenang karena setiap pengendara yang melanggar lalu lintas adalah pihak yang seharusnya kena denda.

Baca juga: Catat, Lokasi Tol yang Sudah Memberlakukan Tilang Elektronik

Pengusaha rental di Kota Semarang banjir pesanan. Kamis (21/4/2022)KOMPAS.com/Muchammad Dafi Yusuf Pengusaha rental di Kota Semarang banjir pesanan. Kamis (21/4/2022)

“Dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa subyek hukum / pelanggar adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas,” ujar Budiyanto, purnawirawan Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com