Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang Elektronik

Kompas.com - 20/06/2022, 12:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Semakin meluasnya penerapan tilang elektronik sebagai wujud penindakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas, maka sebagai warga negara yang baik perlu tahu apa itu tilang elektronik, jenis pelanggaran yang bisa ditindak serta dendanya.

Tilang elektronik sendiri merupakan wujud upaya Polri dalam meningkatkan keamanan pengguna jalan. Dengan teknologi yang semakin maju, kini menindak hukum pelanggar lalu lintas bisa dilakukan dengan lebih cepat dan mudah yaitu dengan memanfaatkan kamera ETLE yang aktif 24 jam penuh.

Diharapkan, dengan adanya tilang elektronik, ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas kian meningkat sehingga keamanan serta kenyamanan berkendara pun tercipta. Terlebih lagi, beragam pelanggaran bisa ditindak lewat rekaman ETLE.

Baca juga: Mulai September 2022 Kamera ETLE Bakal Menjangkau Seluruh Indonesia

Berdasarkan pengamatan Kompas.com dari data yang dirilis Korlantas Polri, berikut jenis pelanggaran yang bisa ditindak melalui ETLE;

  • Pelanggaran ganjil-genap
  • Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
  • Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
  • Kelebihan daya angkut dan dimensi
  • Menerobos lampu merah
  • Melawan arus
  • Tidak menggunakan helm
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Berboncengan lebih dari 3 orang
  • Menggunakan pelat nomor palsu
  • Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor

Baca juga: Ini Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Sistem ETLE Mobile

Sementara untuk dendanya sendiri tetap mengikuti peraturan yang sudah ada tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Daftar dendanya sebagai berikut;

Menggunakan gawai, denda Rp 750.000

Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda Rp 250.000

Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000

Tidak memakai helm SNI, denda Rp 250.000

Memakai pelat nomor palsu, denda maksimal Rp 500.000

Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp 500.000

Menerobos lampu merah, denda Rp 500.000

Melawan arus, denda maksimal Rp 500.000

Kelebihan daya angkut dan dimensi, denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta

Berboncengan lebih dari 3 orang, denda maksimal Rp 250.000

Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor, denda maksimal Rp 100.000

Pelanggaran ganjil genal, denda maksimal Rp 500.000

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau