Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bayar dan Ambil Bukti Tilang Kini Bisa di Mal

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meluncurkan program Tilang Goes To Mall. Lewat program ini, masyarakat bisa mengurus bukti pelanggaran (tilang) di mal.

Meski begitu, lokasi pelayanan ini memang belum banyak. Masih terbatas di Mal Metro Kebayoran, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Tujuan utama program ini adalah untuk lebih memudahkan masyarakat DKI Jakarta dalam pengurusan tilang," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani, dilansir dari Antara (21/6/2022).

Reda mengatakan, dengan layanan itu, masyarakat yang terkena tilang tidak perlu melakukan pengambilan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di wilayah hukum DKI Jakarta.

Nantinya, kata dia, pelaku pelanggaran tilang yang terjadi di wilayah hukum Kejati DKI Jakarta dapat membayar dan mengambil barang bukti tilangnya di mal tersebut.

"Dalam rangka mengintegrasikan agar mempermudahkan masyarakat pelaku pelanggar lalu lintas,” ucap Reda.

“Sebagai contoh kalau warga Jakbar ditilang di wilayah Jaktim, pengambilan tilang tidak harus di Kejari Jaktim, bisa di mal ini," kata dia.

Berbeda dengan kantor instansi pemerintahan yang punya waktu operasional pada hari kerja saja. Layanan di mal ini buka setiap hari, termasuk Sabtu dan Minggu.

"Ini merupakan bukti keseriusan Kejati DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan kinerja pelayanan publik, khususnya pelayanan tilang di bidang tindak pidana umum," tutur Reda.

Ia menambahkan, pembukaan layanan tilang di Mal Metro Kebayoran merupakan proyek percontohan untuk nantinya dibuka di masing-masing wilayah.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/22/090200715/bayar-dan-ambil-bukti-tilang-kini-bisa-di-mal

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke