JAKARTA, KOMPAS.com – Mobil listrik menjadi salah satu kategori kendaraan yang tidak terpengaruh dengan pembatasan pelat nomor ganjil genap.
Artinya, mobil listrik bisa bebas melaju di ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap tanpa dikenakan sanksi.
Baca juga: Polda Metro Berencana Gelar Street Race di Sirkuit Formula E
Perbedaan mobil listrik dengan mobil yang menggunakan bahan bakar hanya di bagian mesinnya saja. Dari eksterior, keduanya tidak memiliki perbedaan yang signifikan.
Perbedaan selanjutnya, yaitu kendaraan listrik menggunakan pelat nomor dengan strip atau garis biru di bagian bawah.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, mengatakan mobil listrik bebas beroperasi di jalan raya. Pihak kepolisian RI juga tidak akan memberikan penanda khusus.
"Tidak ada bedanya, sama saja dengan mobil lainnya. Nanti kan bisa dilihat dari STNK-nya, jenis mesinnya apa," ujar Jamal kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Jamal juga mengatakan, mobil listrik tidak akan diberikan sticker khusus seperti diberikan pada mobil yang mengangkut penyandang disabilitas.
Baca juga: Awas Macet, Ada Perbaikan Jalan di Tol Cipularang dan Purbaleunyi Malam Ini
Secara visual mobil listrik memang tidak ada bedanya dengan mobil konvensional. Perbedaannya hanya ada pada suara mesin yang dihasilkan. Selain itu, mobil listrik juga tidak memiliki pipa pembuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.