JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pembina Sistem Administrasi Manuggal Satu Atap (Samsat) Nasional berencana memperketat aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun usai habis masa berlaku STNK.
Hal tersebut, guna mendorong pemilik kendaraan agar taat melaksanakan kewajiban pajaknya, sehingga data kepemilikan terkait sepeda motor atau mobil terus diperbaharui, di samping meningkatkan pendapatan nasional.
Pasalnya, berdasarkan database DASI - Jasa Raharja sampai Desember 2021 terdapat 40 juta kendaraan yang belum melunasi pajak.
Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Jerman 2022, Bagnaia Raih Pole Position
Kemudian, bahasan soal transmisi mobil matik dengan model straight atau lurus, biasanya dilengkapi dengan sebuah tombol yang letaknya berada di bagian atas atau bawah gagang knob.
Bagi yang belum tahu, tombol tersebut merupakan realese button yang fungsinya menjadi pengaman agar tuas transmisi tak mudah bergeser ketika tersenggol dan lain sebaginya.
Kepala Bengkel Auto2000 Cilandak Suparna mengatakan, tombol release ditekan ketika pengemudi akan memindahkan tuas transmisi dari posisi P ke R. Dengan demikian, sistem pengaman girboks akan bekerja untuk mencegah entakan.
Baca juga: Ini Tarif Resmi Beli Pelat Nomor Cantik
Selengkapnya, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada hari Sabtu, 18 Juni 2022.
1. Ada 40 Juta Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak, Siap-siap Data Dihapus
Jumlah ini merupakan 39 persen dari total 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, kondisi terkait sungguh ironi sebab secara kasat mata kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya semakin padat.
Lalu seiring dengannya, potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan yang membahayakan jiwa otomatis akan terus mengalami peningkatan.
Baca juga: Ada 40 Juta Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak, Siap-siap Data Dihapus
2. Bukan Hiasan, Ini Fungsi Tombol pada Tuas Transmisi Mobil Matik
"Jika pengemudi mengoper perseneling tiba-tiba tanpa menekan tombol realese button, hentakan pada sistem transmisi bisa menyebabkan kerusakan komponen girboks seperti realese bearing, kampas matik, dan pinion gear matik aus," ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (17/6/2022).
Suparna menjelaskan, cukup berbahaya bila sedang berkendara di kecepatan tinggi tiba-tiba posisi tuas transmisi bergeser. Untuk mencegah hal tersebut maka dilengkapi realese button.
Karena bila sampai tuas tanpa sengaja berpindah, alhasil dapat menimbulkan guncangan yang bisa merusak bagian girboks.
Baca juga: Bukan Hiasan, Ini Fungsi Tombol pada Tuas Transmisi Mobil Matik
3. Mitsubishi Triton Euro 4 Sudah Resmi Dijual
Setelah Pajero Sport, implementasi mesin Euro 4 pada jajaran produk diesel kini dilakukan PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) untuk Triton.
Mobil yang bermain di segmen kendaraan niaga ringan tersebut, diklaim sudah resmi mengusung mesin berspesifikasi Euro 4 dan telah dipasarkan mulai 18 Mei 2022, baik untuk model kabin tunggal dan ganda.
Naoya Nakamura, President Director PT MMKSI mengatakan, atas komitmen Mitsubishi Motors untuk mematuhi regulasi di setiap negara operasi distributor, kini Triton yang dijual kepada konsumen di Indonesia telah dilengkapi dengan mesin berspesifikasi Euro-4.
Baca juga: Mitsubishi Triton Euro 4 Sudah Resmi Dijual
4. Kecelakaan Ojol, Berhenti di Pinggir Jalan Jangan Asal Buka Pintu Mobil
Saat berhenti di pinggir jalan, pengemudi mobil seringkali kurang berhati-hati saat membuka pintu. Padahal, pengemudi perlu memperhatikan keadaan lalu lintas di sekitarnya agar tidak mencelakakan pengguna jalan yang lain.
Kembali terjadi, seorang pengendara motor terlihat menabrak pintu mobil yang dibuka secara tiba-tiba di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Kamis (16/6/2022) yang lalu. Rekaman kejadian diunggah oleh akun Instagram @dashcam_owners_indonesia.
Beruntung, pemilik rekaman dashcam mengatakan bahwa pengendara motor tersebut selamat dan dibawa ke rumah sakit terdekat.
Baca juga: Kecelakaan Ojol, Berhenti di Pinggir Jalan Jangan Asal Buka Pintu Mobil
5. Pasang Pelat Nomor di Windshield Motor Bisa Kena Denda Rp 500.000
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor merupakan elemen wajib bagi motor dan mobil untuk melaju di jalan.
Namun, masih banyak kendaraan yang tidak memakai pelat nomor sesuai spesifikasi. Tidak hanya memasang pelat nomor palsu, namun ada juga yang memasang pelat nomor di posisi yang tidak tepat.
Menempatkan pelat nomor di belakang windshield kerap menjadi kesalahan yang dilakukan pemilik motor.
Baca juga: Pasang Pelat Nomor di Windshield Motor Bisa Kena Denda Rp 500.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.