Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tarif Resmi Beli Pelat Nomor Cantik

Kompas.com - 18/06/2022, 17:01 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) merupakan tanda berupa deretan huruf dan angka yang berfungsi sebagai identitas kendaraan.

NRKB terdiri dari kode wilayah dan nomor registrasi, jadi setiap kendaraan pasti berbeda. Bagi yang mau unik di jalanan, bisa membuat pelat nomor cantik atau NRKB pilihan.

Baca juga: Sudah Terintegrasi, Kendaraan di Bodetabek Bisa Uji Emisi di Jakarta

Mengenai harganya, berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, ketentuannya sebagai berikut:

-  NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

-  NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

- NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

- NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, meminta NRKB pilihan bisa dengan membuat surat permohonan.

Jika tersedia, pemohon harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan tipe NRKB pilihan.

NRKB pilihan meliputi pemilihan nomor registrasi, serta seri huruf atau tanpa seri huruf. Setiap kombinasi NRKB pilihan punya harga yang berbeda-beda.

Ilustrasi pelat nomor jenis baru
wartakota.tribunnews.com Ilustrasi pelat nomor jenis baru

Tapi perlu diketahui, ketika sudah mendapatkan NRKB pilihan, nomor tersebut tidak berlaku selamanya. Berdasarkan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 Pasal 7 ayat 3, NRKB pilihan hanya berlaku lima tahun.

Kemudian, jika tidak dilanjutkan masa berlakunya, sesuai Pasal 7 ayat 8, kendaraan bermotor akan diberikan NRKB yang sesuai dengan urutan.

Baca juga: Cara Bedakan Pelat Nomor Kendaraan Asli dan Palsu

Jadi setiap lima tahun, harus diperpanjang NRKB pilihan meliputi pemilihan nomor registrasi, serta seri huruf atau tanpa seri huruf. Setiap kombinasi NRKB pilihan punya harga yang berbeda-beda.

Tapi perlu diketahui, ketika sudah mendapatkan NRKB pilihan, nomor tersebut tidak berlaku selamanya. Berdasarkan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 Pasal 7 ayat 3, NRKB pilihan hanya berlaku lima tahun.

Kemudian, jika tidak dilanjutkan masa berlakunya, sesuai Pasal 7 ayat 8, kendaraan bermotor akan diberikan NRKB yang sesuai dengan urutan. Jadi setiap lima tahun, harus diperpanjang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com