JAKARTA,KOMPAS.com - Mulail 1 April 2022, aturan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi berlaku di sejumlah ruas jalan tol Indonesia.
Penerapan tilang elektronik di jalan tol fokus pada pelanggar batas kecepatan maksimal (over speed), dan kendaraan berat over dimension over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.
Bagi para pengendara yang ditilang, otomatis harus membayar besaran denda sesuai jenis pelanggaran.
Baca juga: Mulai Besok, Ini Sasaran dan Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2022
Untuk memastikan kendaraan terkena tilang atau tidak, pengendara dapat mengecek via situs remi etle-pmj.info.
Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Sanksi Tilang Berlaku, Catat Daftar 25 Ruas Ganjil Genap di Jakarta
"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata dia dikutip laman NTMC Polri, Kamis (9/6/2022).
Bagi pengendara yang melaju di atas batas kecepatan akan dijerat Pasal 287, sementara kendaraan ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Bila pengendara yang dikenakan sanksi mangkir dan tidak membayar denda, maka STNK akan segera diblokir.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.