JAKARTA,KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen wajib dijaga pemilik kendaraan, baik mobil atau sepeda motor.
Bila sampai hilang, pemilik kendaraan akan mengalami kerugian seperti sulitan menjual kendaraan dan lain sebagainya.
Lantas, bagaimana jika pemilik kendaraan kehilangan STNK dan BPKB dan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurusnya?
Baca juga: Kenapa BPKB Hilang Harus Diumumkan di Media Massa?
Biaya untuk mengurus STNK atau BPKB yang hilang sebenarnya sudah tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artinya, pemilik motor dan kendaraan roda tiga yang ingin menerbitkan ulang STNK-nya dipungut biaya sebesar Rp 100.000. Bagi kendaraan beroda empat, biayanya Rp 200.000.
Baca juga: Baru Meluncur, Suzuki Langsung Sediakan Promo untuk Ertiga Hybrid
Sedangkan untuk penerbitan BPKB motor, biayanya Rp 225.000 dan Rp 375.000 untuk BPKB mobil.
Adapun persyaratan untuk mengurus STNK dan BPKB yang hilang sebagai berikut, yaitu:
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.