JAKARTA, KOMPAS.com— Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen penting bagi pemilik kendaraan selain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Apabila BPKB hilang, maka pemilik kendaraan harus membuat yang baru. Akan tetapi, di Indonesia ini ada berbagai syarat yang harus dilakukan untuk mengurus BPKB yang hilang.
Baca juga: Kredit Honda Vario 160 di IIMS 2022, Cicilan Mulai Rp 900.000
Salah satunya adalah memasang iklan kehilangan di media cetak. Hal inilah yang membuat beberapa pemilik kendaraan cenderung menunda untuk mengurus kehilangan BPKB dengan segera.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan jika memasang iklan kehilangan BPKB di media cetak seperti koran sangatlah penting.
Iklan yang di pasang di media cetak berfungsi untuk memberitahukan kepada masyarakat umum jika telah terjadi kehilangan.
Dengan begitu, pengumuman yang disampaikan pada media cetak tersebut dapat mengetahui apakah BPKB ditemukan oleh orang yang tepat atau tidak.
Baca juga: Harga Aki Sepeda Motor Lengkap per April 2022
“Mengingat BPKB adalah sertifikat kepemilikan kendaraan yang sah dan dapat dijaminkan atau menjadi jaminan dalam pembiayaan kendaraan bermotor dan sebagainya. Maka dengan iklan tersebut diharapkan dapat mengetahui apakah BPKB berada di penguasaan orang lain, atau badan pembiayaan sebagai jaminan atau hal lain,” kata Budiyanto.
Selanjutnya, apabila tidak ada yang menghubungi setelah pengumuman tersebut di buat. Maka pemilik kendaraan dapat melakukan proses pembuatan BPKB yang baru. Untuk biaya pemasangan iklan sendiri tergantung dari regulasi media cetak yang dipilih.
Berikut ini syarat dan prosedur untuk membuat BPKB duplikat berdasarkan laman resmi Polri:
- Laporan kehilangan BPKB minimal tingkat Polsek.
- Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan).
- Salinan Akta pendirian dan surat keterangan domisili.
- Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan atau badan hukum).
- Surat pernyataan BPKB hilang dari pemilik bermaterai.