JAKARTA,KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen wajib dijaga pemilik kendaraan, baik mobil atau sepeda motor.
Bila sampai hilang, pemilik kendaraan akan mengalami kerugian seperti sulitan menjual kendaraan dan lain sebagainya.
Lantas, bagaimana jika pemilik kendaraan kehilangan STNK dan BPKB dan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurusnya?
Biaya untuk mengurus STNK atau BPKB yang hilang sebenarnya sudah tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artinya, pemilik motor dan kendaraan roda tiga yang ingin menerbitkan ulang STNK-nya dipungut biaya sebesar Rp 100.000. Bagi kendaraan beroda empat, biayanya Rp 200.000.
Sedangkan untuk penerbitan BPKB motor, biayanya Rp 225.000 dan Rp 375.000 untuk BPKB mobil.
Adapun persyaratan untuk mengurus STNK dan BPKB yang hilang sebagai berikut, yaitu:
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/11/180200415/ini-rincian-biaya-mengurus-stnk-dan-bpkb-hilang