Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ini Beda Warna Pelat Nomor Berdasarkan Jenis Kendaraan di Indonesia

Kompas.com - 11/06/2022, 11:02 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Tanda nomor kendaraan (TNKB) atau pelat nomor, merupakan salah satu bukti registrasi sebuah kendaraan bermotor.

Pada jenis kendaraan pribadi, biasanya pelat yang digunakan memiliki warna dasar hitam, sedangkan untuk tulisan angkanya berwarna putih

Namun, mulai tahun ini akan ada pembaruan yang dilakukan dengan mengganti warna dasar menjadi putih dan tulisan hitam secara bertahap.

Baca juga: Harga di Bawah Rp 300 Juta, Ertiga Hybrid Jadi Mobil Elektrifikasi Termurah

Hal ini dilakukan untuk mengefektifkan penggunaan kamera ETLE dagar bisa mendokumentasi pelaku pelanggaran lalu lintas. 

Sesuai aturan mengenai arti dari warna dasar pelat nomor yang kini sudah diganti berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Resgistrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Pada pasal 45 disebutkan mengenai pengertian dan penggunaan warna dasar pelat nomor kendaraan.

Untuk warna dasar putih dengan tulisan hitam, diperuntukan bagi kendaraan bermotor perorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional. 

Meski begitu, untuk kendaraan pribadi penerapan aturan warna putih baru akan dimulai tahun ini secara bertahap.

Artinya, pemasangannya akan dimulai dari kendaraan baru yang masuk proses registrasi, serta kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis. 

Warna pelat nomor kendaraanDok. @polantasindonesia Warna pelat nomor kendaraan

Bisa juga bagi yang melakukan perpanjangan STNK dan ada perubahan data kepemilikan kendaraan. 

Kemudian, TNKB dengan warna dasar kuning dan tulisan hitam. Pelat nomor ini biasanya digunakan untuk kendaraan umum seperti bus, angkutan umum, dan lainnya. 

Baca juga: Jangan Salah, Ini Bedanya Servis Berkala, General Servis, dan Tune Up

Untuk TNKB berwarna dasar merah dengan kombinasi putih di khususkan untuk kendaraan bermotor instansi Pemerintahan. 

Ilustrasi pelat nomor jenis baru
wartakota.tribunnews.com Ilustrasi pelat nomor jenis baru

Ada juga TNKB berwarna dasar hijau yang digunakan kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas, atau yang mendapatkan bebas bea masuk dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. 

Sedangkan, untuk kendaraan listrik akan mendapatkan tanda khusus berupa warna biru di bagian bawah pelat nomor. Artinya, untuk proses penetapan TNKB menunggu instruksi Korlantas Polri. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke