Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Segera Diganti MLFF, Begini Perjalanan Bayar Tol di Indonesia | Jokowi Resmikan Pembangunan Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Tahap Kedua

Kompas.com - 10/06/2022, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

3. 5 Aksesori Mobil yang Sebenarnya Berbahaya, tapi Tetap Dijual Bebas

Banyak orang yang menyematkan aksesori pada mobilnya dengan berbagai alasan. Namun, tak sedikit yang paham bahwa aksesori tertentu sebenarnya memiliki potensi bahaya. Beberapa aksesori mobil memang dijual secara bebas.

Tapi, terkadang ada beberapa orang yang tidak paham cara aman menggunakannya, sehingga membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Baca juga: 5 Aksesori Mobil yang Sebenarnya Berbahaya, tapi Tetap Dijual Bebas

4. Begini Cara Cek Tilang Elektronik di Jalan Tol secara Online

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.(ANTARA FOTO/ARNAS PADDA) Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

Tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan tol Indonesia telah diterapkan sejak Jumat, 1 April 2022.

Adapun kebijakan penerapan e-tilang ini berfokus pada dua pelanggaran, yaitu pelanggar kecepatan (overspeed) dan over dimension over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.

Bagi pengendara yang terkena e-tilang harus membayar denda sebagai sanksi pelanggaran yang telah dilakukan.

Baca juga: Begini Cara Cek Tilang Elektronik di Jalan Tol secara Online

5. Sanksi untuk Mobil yang Pakai Aksesori Bumper Tanduk hingga Lampu Menyilaukan

Polisi Lalu Lintas Polres Inhu menilang mobil yang menggunakan bumper tanduk berlampu silau, Sabtu (22/1/2022).Dok. Polres Inhu Polisi Lalu Lintas Polres Inhu menilang mobil yang menggunakan bumper tanduk berlampu silau, Sabtu (22/1/2022).

Para pengendara mobil harus memiliki empati terhadap pengguna jalan lainnya. Jangan sampai demi kepuasan pribadi, kita mengabaikan keselamatan orang lain.

Banyak contoh kasus yang memperlihatkan minimnya empati pengendara mobil. Seperti kejadian pemasangan bumper tanduk atau bumper dengan kawat berduri tajam, yang tentu akan membahayakan siapa saja yang menyentuhnya.

Kemudian, para pengendara yang sengaja memasang lampu menyilaukan di bagian depan. Atau lebih parahnya di buritan, sehingga terlihat oleh semua kendaraan yang sedang antre di belakangnya.

Baca juga: Sanksi untuk Mobil yang Pakai Aksesori Bumper Tanduk hingga Lampu Menyilaukan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau