Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modifikasi Bodi Bus Sudah Dilarang, Banyak Ruginya Buat Operator

Kompas.com - 09/06/2022, 17:21 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, dimensi bus besar sudah diatur. Sesuai dengan PP tersebut, dimensi panjangnya yakni 12 meter sampai 13,5 meter.

Namun, ada saatnya ketika operator bus ingin melakukan modifikasi pada busnya, dibuat lebih panjang. Pemanjangan bus ini dilakukan dengan modifikasi sasis dan bodinya di karoseri.

Yohan Setiawan, Supervisor Finishing Bus Karoseri Adiputro mengatakan, untuk melakukan modifikasi pada sasis bus, karoseri sudah tidak mau menerima permintaan tersebut.

Baca juga: Video Bus Tersangkut, Gara-gara Bodi Belakang Terlalu Panjang

"Sudah lama ada aturan tidak boleh perpanjangan chassis, kalau ada yang punya ya berarti di repair sendiri," ucapnya kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Jadi karoseri hanya menerima pesanan dengan dimensi bus berdasarkan aturan yang ada. Tujuan pemilik ingin memodifikasi sasisnya jadi lebih panjang biasanya karena mau membuat bagian belakang lebih lega.

"Ya untuk memperluas bangku belakang atau biasanya kalau bus AKAP dulu di belakang bangku belakang dibuat tempat tidur sopir cadangan," kata Yohan.

Baca juga: Angkutan Perintis DAMRI di Biak, Tarif Mulai Rp 10.000

Namun, modifikasi pada sasis bus yang dibuat lebih panjang ini punya banyak efeknya. Seperti yang dikatakan oleh Deputy GM Product Manager Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) Prasetyo Adi.

"Bus jadi kurang stabil karena komposisi beban menjadi berat ke belakang, sehingga susah dikemudikan. Kemudi menjadi seperti melayang," ucapnya.

Selain itu, jika bagian belakang bodinya dibuat lebih panjang, bus jadi lebih mudah tersangkut saat melewati jalan menurun. Jadi bagian bodi belakang lebih sering mengenai aspal dan cepat rusak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau