JAKARTA, KOMPAS.com - Pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor, akan segera dimulai dalam waktu dekat.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) merencanakan tahapannya akan dimulai pada Juni 2022.
Menurut Kasubdit STNK Ditregident Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan, aturan pergantian warna dasar pelat nomor menjadi putih sudah sesuai dengan Perpol No. 7 Tahun 2021.
Bahkan harusnya implementasi dari pergantian warna dasar dari hitam menjadi putih sudah diterapkan sejak tahun lalu.
"TNKB berwarna putih seharusnya sudah mulai diterapkan sejak adanya regulasi dengan terbitnya perpol Nomor 7 tahun 2021 sudah berlaku. Hanya saja karena terkait dengan birokrasi maka harus ada yang kita persiapkan baik infrastruktur maupun material TNKB itu sendiri. Proses itulah yang membuat sampai dengan hari ini belum bisa diberlakukan," ujar Taslim, dikutip dari NTMC Polri, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Tilang di Titik Perluasan Ganjil Genap Jakarta Berlaku dari 13 Juni 2022
Menurut Taslim, berdasarkan hasil kajian teknologi yang paling memungkinkan mendukung penerapan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE), yang bisa segera digunakan ke dalam alat ini adalah Automatic Number Plate Recogniton (ANPR).
Pada warna pelat nomor yang saat ini berlaku, menurut Taslim kurang mendukung. Pasalnya dengan kamera yang sifatnya menggunakan cahaya akan terserap oleh warna hitam.
Sehingga dengan TNKB berwarna dasar hitam tulisan putih yang diserap atau di capture kamera adalah warna dasarnya. Karena warna dasar yang diserap, maka tingkat kesalahannya masih cukup tinggi.
"Berdasarkan hasil kajian yang lebih efektif adalah kalau warna dasarnya putih tulisannya hitam, atau angka-angkanya hitam sehingga kamera capture TNKB ini lebih jelas terlihatnya," kata Taslim.
Baca juga: Sudah Tahu, Apa Arti Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia?
Dari kajian tersebut, Taslim mengatakan kepolisian melakukan proses perubahan regulasi semua terkait dengan regident ranmor yang diatur melalui Perkap 5 Kapolri Tahun 2012 tentang regident ranmor, dilakukan perubahan yang akhirnya disahkan Kemenkumham pada Mei 2021 melalui peraturan kepolisian Nomor 7 tahun 2021.
Lebih lanjut Taslim mengatakan, pelat nomor dasar putih dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi pemilik kendaraan pribadi. Sementara untuk angkutan umum, tetap menggunakan warna sebelumnya.
Sedangkan untuk penerapan pergantian warna dasar pelat akan dimulai bertahap yang diawali bagi pemilik kendaraan baru dan yang masa TNKB sudah habis, atau memasuki 5 tahun.
Baca juga: Toyota Meluncurkan Corolla Altis Hybrid 2023, Tenaganya Meningkat
"Juga mereka yang melakukan perpanjangan STNK dan melakukan perubahan pemilik kendaraan. Dari sisi biaya tentunya tidak ada perubahan hanya dari warna dasar dan tulisan, sementara ukuran ketebalan dan bahan tetap sama," kata Taslim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.