JAKARTA. KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa dikenal dengan pelat nomor akan diganti dasar warna putih. Hal ini mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45 Ayat 1 (a), dijelaskan TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Hal ini bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.
Baca juga: Ada Manfaat Peralihan Warna Pelat Nomor Kendaraan Hitam Jadi Putih
Tak hanya perubahan warna pelat kendaraan pribadi (plat nomor), nantinya pelat tersebut juga akan dipasang chip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID). Di mana chip tersebut bisa digunakan untuk pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi.
“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021,” kata Yusri, Sabtu (22/1/2022).
Meski demikian, Yusri belum menyebutkan tanggal pasti aturan terbaru tersebut akan mulai diberlakukan. Ia hanya memastikan, pemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan dan pemasangan chip dilakukan bertahap.
“Pelaksanaannya akan dilakukan bertahap, diawali dengan tahap sosialisasi,” kata dia.
Sebelumnya, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin menyampaikan, penerapan aturan pergantian pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih ini tidak langsung serentak dilaksanakan.
Sebab, terdapat masa transisi dulu untuk menyesuaikan masa berlaku STNK, sekaligus menghabiskan material lama terlebih dulu.
“Pada implementasinya itu tidak bisa secara otomatis langsung (100 persen berganti). Sebab, material kita diadakan menggunakan uang negara, jadi harus dihabiskan dahulu,” kata Taslim.
Menurut Taslim, pelaksanaan bisa saja langsung, namun ada tambahan biaya untuk mengecat ulang TNKB. Tindakan itu tidak elok mengingat pada instrumen terkait ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sehingga, sesungguhnya TNKB merupakan salah satu hak masyarakat di Indonesia yang memiliki suatu kendaraan bermotor terdaftar.
Karena tidak dilaksanakan secara serentak, artinya akan ada beberapa kendaraan baik mobil maupun motor yang masih menggunakan pelat hitam.
Baca juga: Pengakuan Sopir Truk yang Menyebabkan Kecelakaan Beruntun Balikpapan
Maka dari itu, saat penerapan TNKB berwarna putih semua pemilik mobil dan sepeda motor yang masih menggunakan TNKB warna hitam bukanlah suatu tindak illegal.
Seluruh jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan terkait. Asalkan, pemilik melakukan seluruh kewajibannya yang berkaitan dengan kepemilikan suatu kendaraan bermotor, seperti bayar pajak.
“Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.