Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu Lintas Mulai Padat, Ganjil Genap Jakarta Siap Diperluas Jadi 25 Titik

Kompas.com - 25/05/2022, 07:22 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Turunnya kasus Covid-19 berimbas pada kondisi lalu lintas di Jakarta yang kembali padat. Terlebih lagi, banyak aturan yang mulai dilonggarkan.

Untuk mengatasi kemacetan di sebagian ruas jalan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menyiapkan langkah mitigasinya.

Salah satu yang dibahas menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo adalah soal penambahan atau perluasan ganjil genap.

Baca juga: Suzuki Mulai Tebar Program Menarik untuk Ertiga Hybrid

"Berdasarkan data ada 6,25 persen (kenaikan volume lalu lintas). Kalau ganjil genap saat ini masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi ditingkatkan ke-25 ruas jalan," ucap Syafrin, dikutip Megapolitan Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

Kendaraan terjebak kemacetan saat penutupan Tol Dalam Kota yang mengarah ke Tol Cikampek di Jakarta, Jumat (6/5/2022). Polda Metro Jaya memberlakukan penutupan akses menuju Tol Jakarta-Cikampek dari arah Tol Dalam Kota dan Tol Priok guna mengantisipasi terjadinya kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2022.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Kendaraan terjebak kemacetan saat penutupan Tol Dalam Kota yang mengarah ke Tol Cikampek di Jakarta, Jumat (6/5/2022). Polda Metro Jaya memberlakukan penutupan akses menuju Tol Jakarta-Cikampek dari arah Tol Dalam Kota dan Tol Priok guna mengantisipasi terjadinya kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2022.

Dalam kata lain, bila nantinya perluasan ganjil genap akan diimplementasikan dari 13 menjadi 25 ruas jalan, kondisinya akan seperti semula.

Syafrin juga menegaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergun 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

"Dikembalikan sebagaimana diatur dalam Pergub 88 2019," katanya.

Baca juga: Ingat, Sanksi Tarif Parkir Uji Emisi Tertinggi Berlaku Juni 2022

Seperti diketahui, ada 25 ruas jalan yang menerapkan pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap dalam Pergub 88/2019, yakni:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman 1
6. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau