Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Apakah Posisi Ban Tak Lurus Saat Parkir Bikin Rusak Power Steering? Apa Itu Cip RFID pada Pelat Nomor Putih dan Fungsinya

Kompas.com - 25/05/2022, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com— Saat parkir, sebisa mungkin ban dalam kondisi lurus. Banyak pemilik mobil percaya bahwa posisi ban tidak lurus akan berpengaruh buruk pada komponen mobil.

Salah satu komponen yang bakal cepat terkena imbas ialah power steering. Sehingga, saat hendak keluar dari mobil, pengemudi kerap memastikan posisi ban sudah center atau belum.

Head Product Improvement/EDER Dept Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Bambang Supriadi mengatakan, anggapan tersebut tidak benar.

Baca juga: Motor Skutik Terendam Banjir Rob, Komponen CVT Bisa Rusak?

Selain itu, kebijakan perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan, akan diselenggarakan pada Juni 2022. K

Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Bila selama ini pelat nomor kendaraan pribadi hadir dengan warna dasar hitam, nantinya akan berubah secara bertahap menjadi warna putih.

Baca juga: ETLE Jaring 19 Juta Pelanggar Lalu Lintas, Lebih Efektif dari Manual

Selengkapnya, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa, 24 April 2022 : 

1. Apakah Posisi Ban Tak Lurus Saat Parkir Bikin Rusak Power Steering?

Ban mobil listrik LexusDok. KOC Ban mobil listrik Lexus
Menurut dia, posisi ban mobil yang lurus salah satunya adalah untuk memudahkan saat akan dipindah atau karena lahan parkir yang terbatas.

"Posisi kemudi harus lurus saat parkir bertujuan agar mudah dipindah atau didorong. Apalagi kondisi Jakarta yang minim lahan parkir, banyak mobil yang paralel, sehingga sering kali menutupi mobil lainnya," kata Bambang kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Apakah Posisi Ban Tak Lurus Saat Parkir Bikin Rusak Power Steering?

2. Apa Itu Cip RFID pada Pelat Nomor Putih dan Fungsinya

Ilustrasi pelat nomor jenis baru
wartakota.tribunnews.com Ilustrasi pelat nomor jenis baru

Tidak hanya itu saja, Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia) juga berencana akan menerapkan penggunaan cip khusus berteknologi RFID (Radio Frequency Identification) pada pelat nomor warna putih.

RFID sendiri singkatan dari Radio Frequency Identification yang merupakan teknologi untuk mengidentifikasi objek. RFID cip akan bekerja dengan memanfaatkan pancaran gelombang frekuensi radio untuk membaca alat yang bermuatan elektromagnetik.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pemasangan cip RFID di pelat putih akan mempermudah mengidentifikasi kendaraan di beberapa sektor.

Baca juga: Apa Itu Cip RFID pada Pelat Nomor Putih dan Fungsinya

3. Ingat, Sanksi Tarif Parkir Uji Emisi Tertinggi Berlaku Juni 2022

Uji emisi kendaraan roda empat di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Uji emisi kendaraan roda empat di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.

Uji emisi gas buang kendaraan akan menjadi salah satu syarat operasional bagi setiap sepeda motor dan mobil di wilayah DKI Jakarta.

Bila tidak mengikuti atau tak lulus uji emisi, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi tarif parkir tertinggi yang diterapkan mulai Juni 2022 mendatang.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto. Menurutnya, sanksi tarif parkir tertinggi tersebut diterapkan untuk memicu kendaraan masyarakat yang abai dengan kewajiban uji emisi.

Baca juga: Ingat, Sanksi Tarif Parkir Uji Emisi Tertinggi Berlaku Juni 2022

4. Ini Daftar 22 Pebalap di Ajang Formula E 2022

Foto udara lintasan Sirkuit Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) yang telah diaspal di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu(13/4/2022). Pengaspalan Sirkuit Formula E sepanjang 2,4 kilometer dinyatakan telah rampung seluruhnya dan untuk penggunaannya tinggal menunggu persetujuan kelayakan dari Formula E Operation (FEO). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Foto udara lintasan Sirkuit Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) yang telah diaspal di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu(13/4/2022). Pengaspalan Sirkuit Formula E sepanjang 2,4 kilometer dinyatakan telah rampung seluruhnya dan untuk penggunaannya tinggal menunggu persetujuan kelayakan dari Formula E Operation (FEO). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Indonesia akan menjadi tuan rumah ajang balap mobil listrik, Formula E, pada 4 Juni 2022. Seri Formula E Jakarta atau Jakarta E-Prix 2022 akan dilangsungkan di Sirkuit Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC), Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.

Ini merupakan kali pertama Indonesia menjadi tuan rumah seri balap Kejuaraan Dunia Formula E. Pihak penyelenggara Jakarta E-Prix 2022 telah menjual tiket sejak 1 Mei 2022.

Baca juga: Ini Daftar 22 Pebalap di Ajang Formula E 2022

5. Benarkah Ban Mobil Punya Masa Kedaluwarsa?

Ilustrasi servis mobil di bengkel resmi SuzukiDok. SIS Ilustrasi servis mobil di bengkel resmi Suzuki

Salah satu pertanyaan paling umum yang sering diutarkan adalah soal usia karet ban. Masih banyak masyarakat, khususnya pemilik mobil dan motor, yang bertanya apakah ban memiliki usia pakai alias masa kedaluwarsa?

Ada yang bilang ban mobil punya usia pakai, tak sedikit juga yang menyebutkan bahwa ban mobil bisa terus digunakan selama belum aus.

Pada lain sisi, banyak kecelakaan lalu lintas terjadi akibat masalah ban. Insiden ini sering dikaitkan dengan usia atau masa kedaluwarsa.

Baca juga: Benarkah Ban Mobil Punya Masa Kedaluwarsa?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau