Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ETLE Jaring 19 Juta Pelanggar Lalu Lintas, Lebih Efektif dari Manual

Kompas.com - 24/05/2022, 19:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri mencatat penindakkan hukum terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mencapai 19 juta kasus sepanjang 2021.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, hasil tersebut sangat efektif dan efisien dibanding penindakan tilang manual.

Berdasarkan data, pada pariode yang sama penerapang tilang manual hanya mampu menjaring 1,7 juta pelanggar. Karena itu, diharapkan cangkupan ETLE bisa diperluas.

Baca juga: Tilang Pakai Kamera HP, ETLE Mobile Tidak Dilakukan Sembarang Polisi

Jasa Marga sediakan 25 Speed Camera untuk tilang elektronikDok. JASA MARGA Jasa Marga sediakan 25 Speed Camera untuk tilang elektronik

"Artinya efektivitas dan efisiensinya itu jauh lebih efektif," kata Aan dikutip NTMC Polri, Selasa (24/5/2022).

Seiring dengan capaian tersebut, diklaim dengan diterapkan sistem tilang elektronik, kini kepatuhan berkendara masyarakat di jalan raya sudah mencapai 80 persen.

Dibanding saat awal penerapan, kepatuhan berkendara dari masyarakat pengguna jalan raya hanya mencapai 60 persen.

"Waktu mudik tahun kemarin kepatuhan masyarakat sekitar 60 persen, ini kepatuhan masyarakat sangat luar biasa. Jadi ETLE sangat efektif menindak pelanggaran dan meningkatkan perilaku para pengemudi," ujarnya.

Baca juga: Buat Pengendara Mobil, Ini Kondisi Tepat Gunakan Lampu Jauh

Ruang Kontrol ETLE BengkuluKOMPAS.COM/FIRMANSYAH Ruang Kontrol ETLE Bengkulu

Sebagai informasi, sebanyak 19 juta pelanggar lalu lintas yang tercatat pada 2021 lalu berhasil terekam dari 126 kamera ETLE yang tersebar di jalan raya.

Kini kamera ETLE tak hanya dipasang di sejumlah ruas jalan protokol saja, tapi juga diterapkan pada beberapa ruas jalan tol di Indonesia.

ETLE di jalan tol mampu mendeteksi kendaraan yang melebihi batas kecepatan maksimum (speed camera) dan kendaraan yang kelebihan muatan (weight in motion).

Untuk wilayah Jakarta, lokasi tilang elektronik yang mengincar pelanggaran batas kecepatan dengan menggunakan speed camera tersebar di lima ruas jalan tol, yakni :

1. Jalan Tol Jakarta-Cikampek

2. Jalan Layang MBZ

3. Jalan Tol Dalam Kota Jakarta

4. Jalan Tol Sedyatmo

5. Jalan Tol Kunciran-Cengkareng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau