JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri mencatat penindakkan hukum terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mencapai 19 juta kasus sepanjang 2021.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, hasil tersebut sangat efektif dan efisien dibanding penindakan tilang manual.
Berdasarkan data, pada pariode yang sama penerapang tilang manual hanya mampu menjaring 1,7 juta pelanggar. Karena itu, diharapkan cangkupan ETLE bisa diperluas.
Baca juga: Tilang Pakai Kamera HP, ETLE Mobile Tidak Dilakukan Sembarang Polisi
"Artinya efektivitas dan efisiensinya itu jauh lebih efektif," kata Aan dikutip NTMC Polri, Selasa (24/5/2022).
Seiring dengan capaian tersebut, diklaim dengan diterapkan sistem tilang elektronik, kini kepatuhan berkendara masyarakat di jalan raya sudah mencapai 80 persen.
Dibanding saat awal penerapan, kepatuhan berkendara dari masyarakat pengguna jalan raya hanya mencapai 60 persen.
"Waktu mudik tahun kemarin kepatuhan masyarakat sekitar 60 persen, ini kepatuhan masyarakat sangat luar biasa. Jadi ETLE sangat efektif menindak pelanggaran dan meningkatkan perilaku para pengemudi," ujarnya.
Baca juga: Buat Pengendara Mobil, Ini Kondisi Tepat Gunakan Lampu Jauh
Sebagai informasi, sebanyak 19 juta pelanggar lalu lintas yang tercatat pada 2021 lalu berhasil terekam dari 126 kamera ETLE yang tersebar di jalan raya.
Kini kamera ETLE tak hanya dipasang di sejumlah ruas jalan protokol saja, tapi juga diterapkan pada beberapa ruas jalan tol di Indonesia.
ETLE di jalan tol mampu mendeteksi kendaraan yang melebihi batas kecepatan maksimum (speed camera) dan kendaraan yang kelebihan muatan (weight in motion).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.