Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Pakai Kamera HP, ETLE Mobile Tidak Dilakukan Sembarang Polisi

Kompas.com - 24/05/2022, 17:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Baru-baru ini muncul wacana ETLE mobile untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang bersifat tematik seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya.

Kabarnya, kebijakan ini dilakukan secara mobile, khususnya bagi tempat-tempat yang tidak terjangkau oleh ETLE statis.

Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Korlantas Polri Kombes Polri Made Agus mengatakan, gambar pelanggaran yang diambil dari ETLE mobile menggunakan ponsel diambil secara profesional oleh anggota Lantas yang memiliki kualifikasi.

Baca juga: Sopir Pajero Sport yang Tampar Pengemudi Yaris, Pakai Mobil Nama Perusahaan

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh ditlantasjatim (@ditlantaspoldajatim)

 

“Tidak sembarangan anggota Polantas yang bisa memfoto. Jadi anggota itu sudah dididik, dikuatkan kapasitas SDM-nya,” ujar Made Agus, dilansir dari Antara (24/5/2022).

“Kalau masyarakat juga enggak boleh. Kan keabsahannya itu dari mana dapatnya. Karena ini akan harus dibuktikan di pengadilan, sebagai bukti elektronik,” kata dia.

Menurutnya, petugas yang menggunakan perangkat ETLE mobile memiliki kualifikasi sebagai penyidik dan penyidik pembantu.

Baca juga: Adu All New Voxy dan Serena C27, Siapa Lebih Nyaman buat Penumpang?

“Jadi dia (petugas) punya otoritas khusus sesuai dengan sprint (surat perintah) dari Kasatlantasnya untuk melakukan pengambilan gambar menggunakan perangkat elektronik yang memang di dalamnya sudah jelas lokasinya,” kata Made.

“Kemudian, jam peristiwa pelanggarannya jam berapa, kemudian ada langitude latitudenya (garis lintang-garis bujur) itu jelas semuanya,” tutur dia.

Made Agus menambahkan, gambar pelanggaran yang telah diambil petugas dikirim ke back office (admin) atau Command Center yang ada di tingkat polres maupun polda, langsung diproses untuk kemudian diterbitkan surat tilang.

"Jadi nanti tidak ada petugas yang meng-capture itu, mengirim (surat tilang) sendiri. Itu melalui mekanisme kontrol dari back office (admin) atau command center, sehingga tidak ada penyimpangan daripada anggota yang ada di lapangan,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau