JAKARTA, KOMPAS.com – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol resmi berlaku sejak 1 April 2022.
Dalam kurun waktu tiga hari, 6.835 pengendara tertangkap tilang elektronik melakukan pelanggaran batas kecepatan, di tujuh ruas jalan tol yang telah diterapkan.
Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya mengatakan, terdapat penurunan angka pelanggar batas kecepatan secara drastis dalam kurun waktu tiga hari pelaksanaan ETLE di jalan tol.
Baca juga: Dijual Rp 14 Jutaan, Cicilan Motor Listrik Volta 401 Mulai Rp 400.000
“Hari pertama 1 April 2022 untuk tol jajaran Polda Metro Jaya tercapture 6.565 pelanggaran,” ujar Agus, disitat dari NTMC Polri (6/4/2022).
“Lalu di hari kedua 2 April 2022 ter-capture 153 dan hari ketiga pada tanggal 3 April 2022 ter-capture 117 pelanggaran,” kata dia.
Menurutnya, secara kuantitas terjadi penurunan jumlah kendaraan yang kebut-kebutan di jalan tol.
Baca juga: Cicilan Mulai Rp 800.000, Ini Skema Kredit Motor Listrik Gesits
Sementara itu, selama periode tersebut, tercatat jumlah pelanggar yang melebihi batas maksimal muatan mencapai 720 kendaraan.
“Secara umum terjadi penurunan pelanggaran batas muatan untuk ruas tol DKI Jakarta hari pertama 148, hari kedua 571, hari ketiga 1 pelanggaran batas muatan,” ucap Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.