JAKARTA, KOMPAS.com – Baru-baru ini muncul wacana ETLE mobile untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang bersifat tematik seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya.
Kabarnya, kebijakan ini dilakukan secara mobile, khususnya bagi tempat-tempat yang tidak terjangkau oleh ETLE statis.
Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Korlantas Polri Kombes Polri Made Agus mengatakan, gambar pelanggaran yang diambil dari ETLE mobile menggunakan ponsel diambil secara profesional oleh anggota Lantas yang memiliki kualifikasi.
“Kalau masyarakat juga enggak boleh. Kan keabsahannya itu dari mana dapatnya. Karena ini akan harus dibuktikan di pengadilan, sebagai bukti elektronik,” kata dia.
Menurutnya, petugas yang menggunakan perangkat ETLE mobile memiliki kualifikasi sebagai penyidik dan penyidik pembantu.
“Jadi dia (petugas) punya otoritas khusus sesuai dengan sprint (surat perintah) dari Kasatlantasnya untuk melakukan pengambilan gambar menggunakan perangkat elektronik yang memang di dalamnya sudah jelas lokasinya,” kata Made.
“Kemudian, jam peristiwa pelanggarannya jam berapa, kemudian ada langitude latitudenya (garis lintang-garis bujur) itu jelas semuanya,” tutur dia.
Made Agus menambahkan, gambar pelanggaran yang telah diambil petugas dikirim ke back office (admin) atau Command Center yang ada di tingkat polres maupun polda, langsung diproses untuk kemudian diterbitkan surat tilang.
"Jadi nanti tidak ada petugas yang meng-capture itu, mengirim (surat tilang) sendiri. Itu melalui mekanisme kontrol dari back office (admin) atau command center, sehingga tidak ada penyimpangan daripada anggota yang ada di lapangan,” jelasnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/24/170100415/tilang-pakai-kamera-hp-etle-mobile-tidak-dilakukan-sembarang-polisi