Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Chery Soal Aturan TKDN yang Ingin Dilonggarkan

Kompas.com - 15/04/2025, 17:02 WIB
Gilang Satria,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto mengakui aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan sejumlah kementerian terlalu kaku.

Hal ini membuatnya memerintahkan agar aturan tersebut dilonggarkan. Pernyataan ini disampaikan ketika wawancara khusus dengan para pemimpin redaksi media massa nasional awal April 2025.

Baca juga: Harga SUV Ringkas Bekas Usai Lebaran, Rocky mulai Rp 155 Juta

"Pertama soal TKDN, saya akui. Kadang-kadang ada K/L (kementerian/lembaga) kita yang terlalu kaku. Sudah saya perintahkan untuk kita longgarkan," ujar Prabowo dilansir dari YouTube Harian Kompas, Selasa (15/4/2025). 

Jika pemerintah melonggarkan aturan TKDN, maka hal tersebut memiliki banyak dampak buat industri otomotif.

Menanggapi pernyataan tersebut, Sales Director Chery Sales Indonesia Budi Darmawan mengatakan, pihaknya tidak bisa bicara banyak sebab itu baru pernyataan belum ada putusan apapun.

"Karena aturannya belum ada. Biasanya kan dari situ nanti akan ada juklak (Petunjuk Pelaksanaan). Nah kalau udah keluar juklaknya baru kita bisa bicara," kata Budi yang ditemui di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Baca juga: Honda Rilis CB150 Verza Warna Baru, Harga mulai Rp 23 Jutaan

"Kita juga belum bisa berkomentar. Karena yaitu tadi juklaknya belum ada. Kalau kita komentar, tahu-tahu nanti juklaknya begini atau begitu kan jadi tidak relevan," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah membuka opsi untuk merelaksasi nilai TKDN namun untuk sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT) ke pemerintah AS sebagai salah satu upaya untuk melobi pengenaan tarif impor.

 Aturan mengenai TKDN tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017.

Ada tiga opsi investasi sebagai syarat pemenuhan TKDN, yakni skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi. Cakupannya sangat luas dan diterapkan di berbagai industri termasuk otomotif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau