Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Menargetkan Semua Kendaraan Sudah Pakai Pelat Putih pada 2027

Kompas.com - 23/05/2022, 07:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pergantian warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan bakalan diganti.

Semula pelat nomor memiliki warna dasar hitam, akan diganti dengan tulisan berwarna putih.

Korlantas Polri mentargetkan bahwa pada 2027 mendatang, seluruh kendaraan pada skala nasional sudah menggunakan pelat nomor berwarna putih.

“Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah 5 tahun,” ucap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Minggu (22/5/2022).

Yusri melanjutkan, dalam kurun waktu lima tahun tersebut, terdapat beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih. Antara lain kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, lalu kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.

Baca juga: Peran Penumpang Bus Cegah Terjadinya Kecelakaan

“Bahwa memang yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti,” kata dia.

Yusri melanjutkan, pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak. Untuk itu, masyarakat tidak perlu takut jika belum menggunakan pelat berwarna putih.

“Tidak apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam),” kata dia.

Sebagai informasi, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan berubah warna dari hitam menjadi putih.

Baca juga: Diduga Salah Buka Kopling, Pemotor Senggol Mobil saat Macet

Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a, yakni, “TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional.”

Perubahan warna pelat nomor ini bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau