Semula pelat nomor memiliki warna dasar hitam, akan diganti dengan tulisan berwarna putih.
Korlantas Polri mentargetkan bahwa pada 2027 mendatang, seluruh kendaraan pada skala nasional sudah menggunakan pelat nomor berwarna putih.
“Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah 5 tahun,” ucap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Minggu (22/5/2022).
Yusri melanjutkan, dalam kurun waktu lima tahun tersebut, terdapat beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih. Antara lain kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, lalu kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.
“Bahwa memang yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti,” kata dia.
Yusri melanjutkan, pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak. Untuk itu, masyarakat tidak perlu takut jika belum menggunakan pelat berwarna putih.
“Tidak apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam),” kata dia.
Sebagai informasi, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan berubah warna dari hitam menjadi putih.
Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a, yakni, “TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional.”
Perubahan warna pelat nomor ini bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/23/074200515/polri-menargetkan-semua-kendaraan-sudah-pakai-pelat-putih-pada-2027