Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lokasi Kamera Tilang Elektronik Batas Kecepatan di Ruas Tol Trans-Jawa

Kompas.com - 29/04/2022, 07:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pemudik yang melalui Tol Trans-Jawa, sebaiknya tidak memacu kecepatan kendaraan melebihi dari batas yang sudah ditentukan.

Pasalnya, pengendara kini dipantau oleh kamera ETLE atau electronic traffic lawa enforcement (tilang elektronik) agar tidak kebut-kebutan di jalan tol.

Aturan mengenai batas kecepatan kendaraan di jalan tol ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol, yakni 60-100 km per jam (kpj).

Baca juga: Ganjil Genap dan One Way sampai Kalikangkung Resmi Dimulai

Sedangkan untuk jalan tol dalam kota, kecepatan minimalnya 60 kpj sampai batas maksimal 80 kpj. Lalu untuk jalan tol luar kota, batas kecepatan kendaraan yakni 100 kpj.

Berdasarkan pantauan tim Merapah Trans-Jawa 2022, kamera tilang elektronik sudah terlihat di beberapa titik ruas jalan tol Trans-Jawa, seperti misalnya di ruas Tol jalan layang MBZ dan Palimanan Kanci.

Kamera tersebut siap menangkap pelanggar batas kecepatan yang sudah ditentukan di jalan tol.

Adapun bagi pelanggar akan dijerat Pasal 287, sedangkan kendaraan ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Menyoal sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Berikut daftar jalan tol yang dipasangi speed kamera:

  • Tol Dalam Kota Jakarta
  • Tol Jakarta-Cikampek (Japek)
  • Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
  • Tol Prof. Dr. Sedyatmo
  • Tol Kunciran-Tangerang
  • Tol Palimanan-Kanci (Palikanci)
  • Tol Batang-Semarang
  • Tol Semarang-Solo
  • Tol Solo-Ngawi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau