Pasalnya, pengendara kini dipantau oleh kamera ETLE atau electronic traffic lawa enforcement (tilang elektronik) agar tidak kebut-kebutan di jalan tol.
Aturan mengenai batas kecepatan kendaraan di jalan tol ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol, yakni 60-100 km per jam (kpj).
Sedangkan untuk jalan tol dalam kota, kecepatan minimalnya 60 kpj sampai batas maksimal 80 kpj. Lalu untuk jalan tol luar kota, batas kecepatan kendaraan yakni 100 kpj.
Berdasarkan pantauan tim Merapah Trans-Jawa 2022, kamera tilang elektronik sudah terlihat di beberapa titik ruas jalan tol Trans-Jawa, seperti misalnya di ruas Tol jalan layang MBZ dan Palimanan Kanci.
Kamera tersebut siap menangkap pelanggar batas kecepatan yang sudah ditentukan di jalan tol.
Adapun bagi pelanggar akan dijerat Pasal 287, sedangkan kendaraan ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Menyoal sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Berikut daftar jalan tol yang dipasangi speed kamera:
https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/29/072200415/lokasi-kamera-tilang-elektronik-batas-kecepatan-di-ruas-tol-trans-jawa