Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil Parkir Sembarangan di Perumahan, Langsung Lapor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus parkir mobil sembarangan di suatu perumahan, seperti di depan rumah atau bahu jalan masih marak. Terbaru, bahkan pemilik membuat suatu pagar penghalang dari papan tripleks tebal.

Hal itu membuat jalur melintas sangat terbatas, apalagi situasinya rumah terkait berada di persimpangan. Pada akhirnya tentu hidup bertetangga menjadi tidak harmonis.

Padahal, mengenai perparkiran ini sudah ada aturan yang jelas bila setiap pemilik kendaraan tidak boleh parkir di depan rumah dan bahu jalan yang mengganggu kepentingan orang banyak.

Jika mengabaikannya, siap-siap dikenakan sanksi hukum berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, apabila terdapat pemilik kendaraan yang melakukan hal itu, sebaiknya segera dilaporkan ke ketua rukun tetangga (RT) ataupun ketua rukun warga (RW).

“Silakan dilaporkan ke pangurus perumahan atau RT/RW terlebih dahulu untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” ucap Sambodo saat dihubungi Kompas.com.

Petugas kepolisian baru akan melakukan razia terhadap pelaku parkir liar jika sudah menerima pelaporan dari (RT/RW), dalam artian hal tersebut tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Kemudian, bisa juga lapor ke Dinas Perhubungan di daerah masing-masing supaya langsung ditindak dengan cara penguncian kendaraan dan derek paksa.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, setiap mobil yang parkir di kompleks atau perumahan yang jalannya sudah diserahkan ke pemda dan menjadi jalan umum akan dilakukan penindakan karena secara tidak langsung mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Bila memang yang bersangkutan parkir di badan jalan dan tidak sesuai aturan, maka mobil akan kita derek. Setelah diderek, pemilik wajib mengambil dengan denda retribusi per harinya sebesar Rp 500.000," katanya.

"Kalau tidak langsung diambil, otomatis akan terakumulasi terus,” lanjut dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/26/034200215/mobil-parkir-sembarangan-di-perumahan-langsung-lapor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke