Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF[ Polda Metro Memastikan Tanpa Tilang Ganjil Genap Selama Mudik 2022 | KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrakan dengan KRL di Depok

Kompas.com - 21/04/2022, 06:02 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan tidak ada sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di tol saat arus mudik dan balik Lebaran 2022.

Namun, pengendara yang nomor kendaraannya tidak sesuai tanggal tetap akan diarahkan keluar dari jalan tol ke jalur arteri melalui pintu tol terdekat.

“Tidak ada tilang bagi pelanggaran ganjil genap pada saat di tol. Ketika menemukan ada kendaraan yang tidak sesuai tanggal, maka akan kami keluarkan ke pintu tol terdekat,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/4/2022).

Kemudian, Insiden di perlintasan kereta api terjadi kembali. Kecelakaan kali ini melibatkan sebuah mobil dengan KRL Commuter Line di perlintasan Citayam-Depok, Rabu (20/4/2022).

Atas kejadian ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil tersebut.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat.

Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Rabu, 20 April 2022.

1. Polda Metro Memastikan Tanpa Tilang Ganjil Genap Selama Mudik 2022

One Way saat mudik lebaranKOMPAS.com One Way saat mudik lebaran

Ia pun mengatakan, pada Lebaran tahun ini, tak ada lagi pos penyekatan untuk menghalau pemudik seperti tahun sebelumnya. Namun diimbau ke para pemudik agar selalu menjaga protokol kesehatan.

Adapun pemberlakuan rekayasa lalu lintas tersebut, yaitu satu arah alias one way dan ganjil genap di jalan tol pada periode arus mudik mulai dari Kamis (28/4/2022) sampai Minggu (1/5/2022).

"Yang jelas tidak ada penyekatan pada saat pengamanan arus mudik maupun arus balik. Para pemudik diharapkan menjaga protokol kesehatan masing-masing," kata Sambodo.

 

Baca juga: Polda Metro Memastikan Tanpa Tilang Ganjil Genap Selama Mudik 2022

2. KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrakan dengan KRL di Depok

Agus Suyitno (61), saat menjaga perlintasan sebidang rel kereta api di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Kamis (9/12/2021).KOMPAS.COM/ANDI HARTIK Agus Suyitno (61), saat menjaga perlintasan sebidang rel kereta api di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Kamis (9/12/2021).

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” ucap Joni, disitat dari Antara (20/4/2022).

Joni menjelaskan KRL KA 1077 (Bogor-Jakarta Kota) bertabrakan dengan mobil di perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam-Depok pada pukul 06.47 WIB.

Akibatnya, sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut, kemudian sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan.

 

Baca juga: KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrakan dengan KRL di Depok

3. Video Viral Jalanan di CIkarang Rusak Parah, Dikeluhkan Kernet Bus

Bus yang melewati jalan rusak di CIkarangTIKTOK/ALFIANNF_7 Bus yang melewati jalan rusak di CIkarang

Viral, video yang memperlihatkan jalanan rusak parah di daerah Cikarang, Jawa Barat ramai di Tiktok. Lewat akun @alfiannf_7, video singkat yang diunggah tersebut sudah diputar lebih dari 380.000 kali.

Pada video tersebut ditampilkan kompilasi bus-bus yang melewati jalanan rusak, tepatnya di daerah Pasir Konci, Cikarang, Jawa Barat. Deretan bus tersebut harus berjalan perlahan dan melewati lubang yang cukup dalam.

Bahkan, terlihat bodi bus bergoyang cukup keras karena perbedaan ketinggian jalan. Tentu saja hal tersebut membuat penumpang di kabin merasa tidak nyaman karena bodi bus yang bergoyang berlebihan.

 

Baca juga: Video Viral Jalanan di Cikarang Rusak Parah, Dikeluhkan Kernet Bus

4. Alasan Polri IKuti Rencana Urus SIM dan STNK Wajib Punya BPJS Kesehatan

Ilustrasi STNK, jika hilang ini cara mengurus dan biayanya.SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi STNK, jika hilang ini cara mengurus dan biayanya.

Presiden Joko Widodo meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia pada 6 Januari 2022.

Dengan adanya Inpres tersebut, maka peserta yang akan membuat SIM dan STNK harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan. 

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Muhammad Taslim Chaeruddin, mengatakan, rencana agar pemohon SIM dan STNK harus terdaftar di BPJS Kesehatan sebetulnya sudah ada sejak 2015 tapi ditolak.

Baca juga: Alasan Polri Ikuti Rencana Urus SIM dan STNK Wajib Punya BPJS Kesehatan

5. Fenomena Kejahatan Pembiayaan Kendaraan Bermotor Jelang Lebaran

Ilustrasi: Arus Mudik di Jalur Selatan - Pemudik melintas di Jalan Wates KM 12, Sedayu, Bantul, DI Yogyakarta, yang merupakan bagian dari jalur selatan Pulau Jawa, Senin (13/8/2012).KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO Ilustrasi: Arus Mudik di Jalur Selatan - Pemudik melintas di Jalan Wates KM 12, Sedayu, Bantul, DI Yogyakarta, yang merupakan bagian dari jalur selatan Pulau Jawa, Senin (13/8/2012).

Setelah sempat dilarang pemerintah, tahun ini masyarakat bisa merasakan kembali Lebaran dengan berkumpul bersama keluarga di kampung halaman.

Mudik yang dinanti-nanti membawa berkah bagi beragam sektor industri, termasuk pembiayaan kendaraan bermotor.

Meski begitu, ada saja pihak tidak bertanggung jawab yang mencari celah dalam momen sekali setahun ini. Seperti fenomena membawa kabur kendaraan keluar kota ataupun melakukan kecurangan saat mencicil.

Baca juga: Fenomena Kejahatan Pembiayaan Kendaraan Bermotor Jelang Lebaran

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau