JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan tidak ada sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di tol saat arus mudik dan balik Lebaran 2022.
Namun, pengendara yang nomor kendaraannya tidak sesuai tanggal tetap akan diarahkan keluar dari jalan tol ke jalur arteri melalui pintu tol terdekat.
“Tidak ada tilang bagi pelanggaran ganjil genap pada saat di tol. Ketika menemukan ada kendaraan yang tidak sesuai tanggal, maka akan kami keluarkan ke pintu tol terdekat,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/4/2022).
Kemudian, Insiden di perlintasan kereta api terjadi kembali. Kecelakaan kali ini melibatkan sebuah mobil dengan KRL Commuter Line di perlintasan Citayam-Depok, Rabu (20/4/2022).
Atas kejadian ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil tersebut.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat.
Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Rabu, 20 April 2022.
1. Polda Metro Memastikan Tanpa Tilang Ganjil Genap Selama Mudik 2022
Ia pun mengatakan, pada Lebaran tahun ini, tak ada lagi pos penyekatan untuk menghalau pemudik seperti tahun sebelumnya. Namun diimbau ke para pemudik agar selalu menjaga protokol kesehatan.
Adapun pemberlakuan rekayasa lalu lintas tersebut, yaitu satu arah alias one way dan ganjil genap di jalan tol pada periode arus mudik mulai dari Kamis (28/4/2022) sampai Minggu (1/5/2022).
"Yang jelas tidak ada penyekatan pada saat pengamanan arus mudik maupun arus balik. Para pemudik diharapkan menjaga protokol kesehatan masing-masing," kata Sambodo.
Baca juga: Polda Metro Memastikan Tanpa Tilang Ganjil Genap Selama Mudik 2022
2. KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrakan dengan KRL di Depok
“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” ucap Joni, disitat dari Antara (20/4/2022).
Joni menjelaskan KRL KA 1077 (Bogor-Jakarta Kota) bertabrakan dengan mobil di perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam-Depok pada pukul 06.47 WIB.
Akibatnya, sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut, kemudian sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan.
Baca juga: KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrakan dengan KRL di Depok