Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Polisi, Pria Menghalangi Ambulans yang Membawa Pasien Darurat

Kompas.com - 21/04/2022, 03:05 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

- Ambulans yang mengangkut orang sakit.

- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

- Iring-iringan pengantar jenazah.

- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Honda Luncurkan New Brio RS dan City Hatchback RS with Honda Sensing

Ambulans sendiri menempati urutan kedua sebagai kendaraan yang memperoleh hak utama dan harus didahulukan di jalan raya.

Jadi, sudah seharusnya pengendara lain memberi jalan saat ambulans melintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau