Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengaku Polisi, Pria Menghalangi Ambulans yang Membawa Pasien Darurat

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @andeli_48, terlihat pria yang mengenakan seragam berwarna abu menghentikan laju ambulans di tengah lalu lintas yang cukup padat.

Pria yang mengaku seorang polisi tersebut nampak tidak percaya jika mobil ambulans itu sedang membawa pasien dalam keadaan darurat.

“Tidak percaya saya sedang membawa pasien bayi, mohon diviralkan polisinya,” ucap perekam video itu.

Perlu dicatat, ketika ambulans menyalakan sirene, maka wajib bagi pengguna jalan untuk memberikan jalan.

Bahkan, jika ambulans yang melintas dalam keadaan kosong pun tetap harus diberikan jalan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.

“Ambulans kosong yang menyalakan sirene dan sedang melintas di jalan raya harus tetap diberi prioritas,” ucap Firman, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Menurutnya, siapa yang akan tahu apakah yang bersangkutan (ambulans) sedang dalam perjalanan mengambil pasien atau tidak.

“Jadi lebih baik beri jalan supaya bisa laksanakan tugas yang bersangkutan. Termasuk sopir ambulans, tetap harus memperhatikan keselamatan jalan,” kata dia.

Jika menilik aturan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134.

Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

- Ambulans yang mengangkut orang sakit.

- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

- Iring-iringan pengantar jenazah.

- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ambulans sendiri menempati urutan kedua sebagai kendaraan yang memperoleh hak utama dan harus didahulukan di jalan raya.

Jadi, sudah seharusnya pengendara lain memberi jalan saat ambulans melintas.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/21/030557215/mengaku-polisi-pria-menghalangi-ambulans-yang-membawa-pasien-darurat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke