Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Polisi, Pria Menghalangi Ambulans yang Membawa Pasien Darurat

Kompas.com - 21/04/2022, 03:05 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan seorang pria mencegat mobil ambulans yang hendak lewat di Jampang Kulon, Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @andeli_48, terlihat pria yang mengenakan seragam berwarna abu menghentikan laju ambulans di tengah lalu lintas yang cukup padat.

Pria yang mengaku seorang polisi tersebut nampak tidak percaya jika mobil ambulans itu sedang membawa pasien dalam keadaan darurat.

“Tidak percaya saya sedang membawa pasien bayi, mohon diviralkan polisinya,” ucap perekam video itu.

Baca juga: Video Viral, Mobil Dinas Kasatpol PP Banda Aceh Halangi Laju Ambulans

Perlu dicatat, ketika ambulans menyalakan sirene, maka wajib bagi pengguna jalan untuk memberikan jalan.

Bahkan, jika ambulans yang melintas dalam keadaan kosong pun tetap harus diberikan jalan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Ambulans kosong yang menyalakan sirene dan sedang melintas di jalan raya harus tetap diberi prioritas,” ucap Firman, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Andre Li (@andreli_48)

Firman melanjutkan, dalam berlalu lintas ada tanggung jawab dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap peserta pengguna jalan.

Menurutnya, siapa yang akan tahu apakah yang bersangkutan (ambulans) sedang dalam perjalanan mengambil pasien atau tidak.

“Jadi lebih baik beri jalan supaya bisa laksanakan tugas yang bersangkutan. Termasuk sopir ambulans, tetap harus memperhatikan keselamatan jalan,” kata dia.

Jika menilik aturan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134.

Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.

Ilustrasi ambulans.THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi ambulans.

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

- Ambulans yang mengangkut orang sakit.

- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

- Iring-iringan pengantar jenazah.

- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Honda Luncurkan New Brio RS dan City Hatchback RS with Honda Sensing

Ambulans sendiri menempati urutan kedua sebagai kendaraan yang memperoleh hak utama dan harus didahulukan di jalan raya.

Jadi, sudah seharusnya pengendara lain memberi jalan saat ambulans melintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau