Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditilang? Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 20/04/2022, 11:22 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh pemilik kendaraan bermotor baik mobil atau sepeda motor yaitu, apakah belum bayar pajak bisa ditilang?

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Muhammad Taslim Chaeruddin, menjawab, bisa ditilang, tapi bukan karena belum bayar pajak melainkan belum melakukan pengesahan STNK.

Baca juga: Pengamanan Mudik, Dirlantas Polda Metro Jaya Cek Jalur Arteri Pantura

Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru ditambah pajak progresif roda duaOtomania/Setyo Adi Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru ditambah pajak progresif roda dua

"Ini adalah pertanyaan yang lazim dan banyak terjadi. Belum membayar pajak itu tidak boleh ditilang. Saya berikan satu ketegasan. Belum membayar pajak tidak boleh ditilang. Jadi kalau ada yang menilang belum membayar pajak itu salah," katanya mengutip NTMC Channel, Selasa (19/4/2022).

Taslim menjelaskan, berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 67 Ayat 1, dinyatakan bahwa proses registrasi indentifikasi kendaraan bermotor merupakan satu rangkaian yang tidak terputus dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"Sehingga ketika seseorang belum membayar pajak maka dapat dipastikan belum melakukan pengesahan STNK," kata Taslim.

"Sementara ada klausul dalam UU No 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah," katanya.

Baca juga: Catat, Ini Gerbang Tol yang Rawan Macet Saat Arus Mudik Lebaran 2022

Subdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menilang 21 motor imbas rombongan pemotor Supermoto Otomotif Jabodetabek masuk Jalan Tol Layang Dalam Kota Kelapa Gading-Pulogebang, Jakarta Timur.KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Subdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menilang 21 motor imbas rombongan pemotor Supermoto Otomotif Jabodetabek masuk Jalan Tol Layang Dalam Kota Kelapa Gading-Pulogebang, Jakarta Timur.

Sehingga kata Taslim, ketika seseorang mengoperasionalkan kendaraan yang belum mebayar pajak maka dapat dipastikan belum melakukan pengesahan STNK.

"Nah ketika belum melakukan pengesahan STNK itu dapat ditilang," katanya.

"Maka ini sesungguhnya sama saja, hanya perbedaan penggunaan narasi atau perasa, yang ditilang bukan yang belum membayar pajak tetapi belum melakukan pengesahan STNK," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau