JAKARTA, KOMPAS.com - Terjadi lagi, ambulans yang mendapat hak prioritas di jalan raya dihalangi kendaraan lain. Kali ini, mobil dinas Kepala Satpol PP Banda Aceh yang diduga menghalangi.
Dalam video berdurasi pendek yang diunggah oleh akun TikTok @pembahasan.publik, terlihat mobil Toyota Innova Reborn dengan nomor polisi BL 42 B menghalangi laju ambulans yang sedang bertugas.
"Viral mobil dinas Kasatpol PP tak beri jalan walaupun ambulans sudah bunyikan sirine," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Baca juga: Masih Terjadi, Ambulans Bawa Pasien Dihalangi Mobil Pribadi
Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134, kendaraan Presiden Republik Indonesia pun harus mengalah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.