JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu syarat wajib mengemudikan kendaraan adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk mengendarai mobil, pemohon harus punya SIM A, sementara buat motor butuh SIM C.
Perbedaan keduanya bukan hanya dari materi yang diujikan pada teori dan praktik, tapi juga biaya yang sudah ditetapkan.
Aturan pembuatan SIM baru sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000.
Tarif pembuatan SIM ini disebut tidak mengalami perubahan, dengan adanya penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN), yang berdampak pada naiknya harga barang dan jasa.
Baca juga: Kena ETLE Saat Mudik Pakai Mobil Rental, Siapa yang Bayar Denda?
"Tarif pembuatan SIM tidak ada kenaikan," ujar Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) Subdit SIM Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri, kepada Kompas.com (11/4/2022).
Meski begitu, selain tarif SIM itu sendiri, sebetulnya ada biaya lain yang perlu dikeluarkan saat proses pembuatan SIM baru.
Mulai dari asuransi sebesar Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 50.000, hingga psikotes Rp 60.000. Artinya, biaya total pembuatan SIM A memerlukan dana sebesar Rp 260.000.
Baca juga: Suzuki Rilis Motor Adventure V-Strom SX 250, Dijual Rp 40 Jutaan
Sementara itu, untuk pembuatan SIM C, saat ini sudah terbagi jadi tiga golongan. Pertama ada SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Walaupun punya tiga golongan, soal biaya pembuatannya tidak mengalami perubahan, yakni Rp 100.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020.
Seperti halnya pembuatan SIM A, bikin SIM C ada biaya tambahan untuk asuransi sebesar Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 50.000, serta psikotes Rp 60.000. Jadi, untuk membuat SIM C, CI, dan CII, total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 240.000.
Baca juga: Hasil MotoGP Amerika 2022: Bastianini Juara, Marquez Luar Biasa
Berikut ini persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditas, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.