Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Mudik Pakai Kendaraan Pribadi dan Bawa Anak-anak

Kompas.com - 04/04/2022, 13:19 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI memperbolehkan masyarakat untuk melakukan aktivitas mudik Lebaran tahun ini dengan mematuhi berbagai aturan supaya tidak terjadi lonjakkan kasus pandemi Covid-19.

Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19.

Dalam beleid itu, tiap masyarakat yang mudik dengan kendaraan pribadi dan bus bersama anak-anak wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.

Baca juga: Banyak Penimbunan Solar Subsidi, Pertamina Bikin Jera SPBU Nakal

Ilustrasi mudik bersama keluargaSHUTTERSTOCK Ilustrasi mudik bersama keluarga

Maksudnya, memakai masker, menjaga jarak minimum 1,5 m, menghindari kerumunan, dan selalu mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Lalu diperlukan juga pengetatan protokol terkait, di antaranya memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Diimbau juga untuk mengganti masker secara berkala, setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan seraya mencuci tangan.

Selanjutnya, pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum harus telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) sehingga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca juga: Dua Waktu yang Pas Datang ke IIMS Hybrid 2022 Saat Bulan Puasa

Ilustrasi mudikGALIH PRADIPTA Ilustrasi mudik

Jika pemudik baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kalau baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksinasi, boleh juga melakukan perjalanan.

Tapi syaratnya, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam serta melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Puluhan Mobil Ngebut Langsung Terjaring Tilang Elektronik di Tol

Ilustrasi kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol Cikopo-Palimanan di Jawa Barat, Minggu (2/6/2019). KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Ilustrasi kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol Cikopo-Palimanan di Jawa Barat, Minggu (2/6/2019).

Khusus anak-anak naik kendaraan pribadi atau bus dengan usia di bawah 6 tahun (dikecualikan dari ketentuan vaksinasi), tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, anak-anak tersebut wajib memiliki pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau