Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah SMP Tabrak Balita, Ini Bahaya Anak di Bawah Umur Bawa Motor

Kompas.com - 30/03/2022, 14:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKecelakaan yang melibatkan anak dengan usia di bawah umur kembali terjadi. Kali ini seorang anak berstatus siswa SMP yang mengendarai sepeda motor menabrak balita Annasya Balqis Naviza (2,8) pada Sabtu (26/3/2022).

Dilansir dari laman Radar Kepri (30/3/2022), Satlantas Polres Lingga AKP Awang Briantoko mengatakan, korban ditabrak di Jalan Tande Hilir, Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, dengan Yamaha Jupiter MX.

Balita tersebut terlempat sejauh 15 meter setelah ditabrak pelaku pengendara, sedangkan motor tersebut terpental lebih jauh dari lokasi korban.

Baca juga: Akibat Memaksa Menyalip, Toyota Kijang Adu Banteng dengan APV

Tangkapan layar petisi mengenai balita yang meninggal dunia karena ditabrak bocah SMP.Screenshot Change.org Tangkapan layar petisi mengenai balita yang meninggal dunia karena ditabrak bocah SMP.

Awang mengatakan, walaupun pelakunya merupakan anak di bawah umur, hukuman pidana tetap berjalan.

“Kita tetap memproses kejadian ini, dan tetap kita lanjutkan dan sudah kita amankan di Polsek sementara, kemudian untuk barang bukti kendaraan juga kita amankan di Polsek Daik,” kata Awang.

Pengendara sepeda motor anak di bawah umur memang jadi fenomena tersendiri di Tanah Air. Terlebih lagi, banyak orangtua yang telah mengizinkan anaknya mengendarai motor.

Baca juga: Yamaha Luncurkan Skutik Adventure Force X, Dijual Rp 20 Jutaan

Ilustrasi siswa bermotor.Tribun Jogja Ilustrasi siswa bermotor.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, anak di bawah umur dari aspek kejiwaan memiliki sifat yang labil dalam mengendalikan emosionalnya. Bahkan kadang-kadang bisa membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.

“Fenomena anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan sepeda motor ini merupakan suatu problem sosial dan hukum yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (30/3/2022).

Menurutnya, fenomena ini menjadi problem sosial lantaran kejadian tersebut berada di jalan yang digunakan untuk ruang lalu lintas umum. Masyarakat melihat secara kasat mata fenomena tersebut.

Baca juga: Harley Siapkan Motor Baru Pakai Basis Benelli Leoncino

Mulai Maret lalu, siswa bermotor di SMAN 19, Bandung, diizikan masuk gerbang sekolah bila mereka  memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan memberi tumpangan pada seorang temannya.DOK. TMMIN Mulai Maret lalu, siswa bermotor di SMAN 19, Bandung, diizikan masuk gerbang sekolah bila mereka memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan memberi tumpangan pada seorang temannya.

“Namun melihat kejadian tersebut seakan-akan masyarakat menjustifikasi atau membenarkan, dengan alasan efesiensi untuk mobilitas ke sekolah, pasar, mall dan sebagainya tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi,” ucap Budiyanto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com